DPRD Gunungkidul Segera Bahas 3 Raperda Baru, Ini Daftarnya
DPRD Gunungkidul segera membahas tiga Raperda baru tentang rokok, pariwisata, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kabinet Merah Putih./Setneg
Harianjogja.com, SLEMAN—Kabinet Merah Putih yang dinakhodai Presiden Prabowo Subianto telah terbentuk yang ditandai pertambahan dan perubahan nomenklatur Kementerian. Diperkirakan perubahan ini juga akan berdampak ke pemerintahan di daerah.
Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Sleman, Hery Kuntadi mengatakan, pemerintahan baru dibawah komando Presiden Prabowo telah terbentuk. Dilihat dari struktur cabinet yang dibuat, jumlah Kementerian lebih banyak dari pemerintahan era Presiden Jokowi.
Di sisi lain, juga ada perubahan nomenklatur Kementerian. Dia menilai perubahan kelembagaan di tingkat pusat bisa berpengaruh terhadap struktur pemerintahan di daerah. “Selama ada aturan baru yang diterbitkan, pastinya di daerah akan mengikuti peraturan tersebut,” kata Hery saat ditanya berkaitan dampak dari perubahan dan pertambahan nomenklatur Kementerian di era Presiden Prabowo, Rabu (23/10/2024).
Dia menjelaskan, untuk kelembagaan di daerah (termasuk Pemkab Sleman) didasarkan regulasi dari Pemerintah Pusat. Untuk saat ini, ketentuan kelembagaan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No.18/2016.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Klaim Data Stunting Miliknya Lebih Valid
Menurut Hery, keberadaan Oragnisasi Perangkat Daerah yang ada saat ini bisa berubah kapan saja. Sebagai contoh, perubahan terakhir terjadi di 2020 yang ditandai dengan ditetapkannya Perda No.1/2020 tentang Perubahan Atas Perda No.11/2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Sleman.
“Perubahan dilakukan karena untuk mengakomodasi kelembagaan keistimewaan milik Pemerintah DIY. Saat itu ada perubahan Kecamatan jadi Kapanewon atau Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan,” ungkapnya.
Terpisah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Sleman, Suparmono mengatakan, struktur kelembagaan di daerah sangat bergantung dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, pihaknya menunggu pengaturan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.
“Kami hanya bisa menunggu. Pasti kalau ada aturan tentang perubahan, maka pasti akan mengikuti. Tapi, tentunya untuk perubahan juga mempertimbangkan kemampuan dan potensi di setiap daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul segera membahas tiga Raperda baru tentang rokok, pariwisata, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
DPRD Kulonprogo meminta jaringan SPAM diperluas di kawasan Menoreh karena masih ada warga yang belum terjangkau air bersih.
Pengusaha logistik menyoroti fleksibilitas outsourcing dan PKWT dalam UU Ketenagakerjaan agar sesuai karakter industri yang dinamis.
BK DPRD Bantul menyatakan belum ada laporan pelanggaran berat anggota dewan sepanjang 2024-2026. Pelanggaran masih sebatas administrasi.
MK menilai gugatan syarat administrasi Gibran tidak relevan dan telah melampaui tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pew Research Center mencatat 10 negara dengan proporsi warga yang tidak berdoa setiap hari. Swedia tertinggi, disusul Hungaria dan Jerman.