Advertisement
Satpol PP Bantul Jadwalkan Penertiban Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mencatat alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan mencapai ratusan. Satpol PP Bantul akan menindak APK tersebut mulai pekan depan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Muhammad Rifki Nugroho menyampaikan ada ratusan APK yang tidak sesuai ketentuan. Dia menuturkan sebagian besar APK tersebut melanggar ketentuan pemasangan APK.
Advertisement
"Sebagian besar lebih ke tata cara pemasangan, misal di pasang di tiang listrik, di pohon, jadi tidak mandiri [pemasangan APK]," katanya, Kamis (24/10/2024).
Selain itu beberapa APK juga di pasangan di persimpangan dengan jarak kurang dari 15 meter untuk APK berukuran kecil, dan 25 meter untuk APK berukuran besar.
Kemudian, Bawaslu Bantul juga mendapat laporan beberapa warga yang keberatan dengan keberadaan APK yang dipasang di halaman warga tersebut.
"Ketika pemasangan [APK] di halaman rumah warga, harus ada izin pemilik," ujarnya.
Rifky menuturkan pihaknya telah memediasi konflik antar warga terkait pemasangan APK tersebut. Mekanisme penindakan APK yang lebih lama dibandingkan tahun lalu membuat pihaknya mengutamakan proses mediasi dan meminta tim pasangan calon bupati dan wabup untuk memperbaiki pemasangan APK tersebut.
Saat ini, menurut dia, Bawaslu Bantul mendapat dugaan pelanggaran APK dari pengawas tingkat kalurahan dan kapanewon.
Kemudian Bawaslu Bantul melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut selama tujuh hari. Kemudian, rekomendasi tersebut akan diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan penelaahan hukum selama tiga hari. Setelah itu, diserahkan ke KPU Bantul, kemudian Satpol PP Bantul untuk ditertibkan.
"Pelanggaran sampai Satpol PP [Bantul] turun [menertibkan] sangat panjang alurnya, kita koordinasi dengan Paslon untuk kita penertiban," katanya.
Kemudian, untuk APK yang telah diberikan rekomendasi untuk diperbaiki pemasangannya, namun pemasang APK tidak juga memperbaikinya maka akan ditertibkan pada Senin (28/10/2024).
BACA JUGA: KAI Daop 6 Jogja Tutup Pelintasan Sebidang di Sukoharjo untuk Keselamatan
"Penertiban hari pertama Senin [28/10/2024] di Piyungan, Banguntapan, dan Pleret, ada 424 [APK] yang kami rekomendasikan [untuk diperbaiki tapi tidak diperbaiki pemasang APK]," katanya.
Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul,Raden Jati Bayubroto menyampaikan pihaknya akan menindak APK yang tidak sesuai dengan Perbup Bantul No.46 tahun 2024 tentang pemasangan APK dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Jati menuturkan nantinya APK yang telah ditertibkan akan dimusanahkan beberapa hari kemudian. "Kami melepaskan dan memindah [APK], memudian setelah itu beberapa hari akan dimusnahkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
3 Hakim Terlibat Suap Kasus Ronald Tanur Diberhentikan dari Jabatannya
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Pimpinan DPRD Gunungkidul Resmi Dilantik, Segera Bahas RAPBD 2025
- Polda DIY Gerebek Pabrik Minuman Keras di Gamping Sleman, Pemuda Berusia 23 Tahun Ditangkap
- Cegah Saling Lempar Penanganan Miras, Pemda DIY Ingatkan Terkait Kewenangan Pengawasan dan Perizinan
- Pimpinan DPRD DIY Periode 2024-2029 Dilantik, Komitmen Bekerja untuk Kesejahteraan Rakyat
- Waktu Pembangunan Mepet, TPST Donokerto Baru Dilengkapi Satu Mesin Pengolah Sampah
Advertisement
Advertisement