Advertisement

Promo November

Satpol PP Bantul Jadwalkan Penertiban Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:57 WIB
Maya Herawati
Satpol PP Bantul Jadwalkan Penertiban Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mencatat alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan mencapai ratusan. Satpol PP Bantul akan menindak APK tersebut mulai pekan depan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Muhammad Rifki Nugroho menyampaikan ada ratusan APK yang tidak sesuai ketentuan. Dia menuturkan sebagian besar APK tersebut melanggar ketentuan pemasangan APK.

Advertisement

"Sebagian besar lebih ke tata cara pemasangan, misal di pasang di tiang listrik, di pohon, jadi tidak mandiri [pemasangan APK]," katanya, Kamis (24/10/2024).

Selain itu beberapa APK juga di pasangan di persimpangan dengan jarak kurang dari 15 meter untuk APK berukuran kecil, dan 25 meter untuk APK berukuran besar.

Kemudian, Bawaslu Bantul juga mendapat laporan beberapa warga yang keberatan dengan keberadaan APK yang dipasang di halaman warga tersebut.

"Ketika pemasangan [APK] di halaman rumah warga, harus ada izin pemilik," ujarnya.

Rifky menuturkan pihaknya telah memediasi konflik antar warga terkait pemasangan APK tersebut.  Mekanisme penindakan APK yang lebih lama dibandingkan tahun lalu membuat pihaknya mengutamakan proses mediasi dan meminta tim pasangan calon bupati dan wabup untuk memperbaiki pemasangan APK tersebut.

Saat ini, menurut dia, Bawaslu Bantul mendapat dugaan pelanggaran APK dari pengawas tingkat kalurahan dan kapanewon.

Kemudian Bawaslu Bantul melakukan penelaahan dan memberikan slot gacor rekomendasi terkait pelanggaran tersebut selama tujuh hari. Kemudian, rekomendasi tersebut akan diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan penelaahan hukum selama tiga hari. Setelah itu, diserahkan ke KPU Bantul, kemudian Satpol PP Bantul untuk ditertibkan.

"Pelanggaran sampai Satpol PP [Bantul] turun [menertibkan] sangat panjang alurnya, kita koordinasi dengan Paslon untuk kita penertiban," katanya.

Kemudian, untuk APK yang telah diberikan rekomendasi untuk diperbaiki pemasangannya, namun pemasang APK tidak juga memperbaikinya maka akan ditertibkan pada Senin (28/10/2024).

BACA JUGA: KAI Daop 6 Jogja Tutup Pelintasan Sebidang di Sukoharjo untuk Keselamatan

"Penertiban hari pertama Senin [28/10/2024] di Piyungan, Banguntapan, dan Pleret, ada 424 [APK] yang kami rekomendasikan [untuk diperbaiki tapi tidak diperbaiki pemasang APK]," katanya.

Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul,Raden Jati Bayubroto menyampaikan pihaknya akan menindak APK yang tidak sesuai dengan Perbup Bantul No.46 tahun 2024 tentang pemasangan APK dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Jati menuturkan nantinya APK yang telah ditertibkan akan dimusanahkan beberapa hari kemudian. "Kami melepaskan dan memindah [APK], memudian setelah itu beberapa hari akan dimusnahkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement