Pemkot Jogja Punya Makam Sosial bagi Warga Miskin dan Terlantar, di Sini Lokasinya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Keterbatasan lahan menjadi persoalan yang krusial di Kota Jogja. Ini menjadikan lahan pemakaman juga cukup terbatas. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Jogja kini menyediakan lahan makam sosial yang dikelola oleh UPT Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Terlantar (RPSLUT) Budhi Dharma Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja.
Kasubag TU UPT RPSLUT Budhi Dharma, Sedyawati menuturkan makam sosial terletak di Sidikan, Kelurahan Pandeyan, Umbulharjo, Kota Jogja dengan luasan 1.385 meter persegi dan sudah mulai dimanfaatkan sejak 1970.
Advertisement
Dia menambahkan, makam sosial ini diperuntukkan bagi warga miskin, warga terlantar, dan lansia yang tinggal di UPT RPSLUT Budhi Dharma. Pemakaman di makam sosial tak dipungut biaya, bahkan sejak pengantaran jenazah menggunakan ambulans hingga prosesi pemakaman.
“Kalau di pemakaman umum bahkan masih harus mengeluarkan retribusi setiap tahunnya. Warga yang tidak mampu memproses pemakaman bisa diserahkan kepada kami,” jelas Sedyawati, Kamis (31/10/2024).
Dia menjelaskan pemakaman jenazah terlantar berkoordinasi dengan Dinsosnakertrans. Warga terlantar yang akan dimakamkan memerlukan surat forensik dari RS Bhayangkara dan laporan dari Polsek setempat.
BACA JUGA: Dua Korban Meninggal Kecelakaan di Tol Ungaran Dimakamkan di Ponpes Bin Baz Bantul
Selanjutnya dilakukan permohonan pemakaman ke Dinsosnakertrans Kota Jogja yang kemudian permohonan akan diteruskan ke UPT RPSLUT Budhi Dharma. Sedyawati mengatakan tak semua jenazah yang dimakamkan di makam sosial bisa teridentifikasi.
“Untuk pelayanan jenazah terlantar itu sudah hasil koordinasi antara seksi perlindungan sosial di Dinsosnakertrans dengan Polsek atau rumah sakit bahkan camp assessment. Pernah ditemui jenazah tanpa identitas. Beberapa nama nisan kami beri identitas Mr. X,” tuturnya.
Sedyawati mengatakan biasanya, dia akan kebanjiran permintaan pemakaman pada saat momentum liburan lantaran biasanya akan banyak ditemui jenazah terlantar. Ada beberapa syarat lain yang diterapkan di makam sosial.
Diantaranya, makam tak diperkenankan untuk diberi nisan kuburan secara permanen. Ini agar makam bisa digunakan kembali mengingat keterbatasan lahan dan tingginya permintaan pemakaman.
UPT RPSLUT Budhi Dharma juga akan melakukan pemetaan makam. Harapannya, beberapa tahun setelah digunakan liang lahat bisa kembali digali untuk mengubur jenazah-jenazah lainnya. Sejauh ini layanan makam sosial dinilai sangat membantu masyarakat.
Pasalnya, masih ada sebagian masyarakat yang merasa keberatan akan biaya bedah bumi. Harapannya kami bisa benar-benar membantu warga yang kurang mampu.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja Wajib Diketahui
- Menurunnya Kunjungan Wisman Jadi Tantangan Pengurus Baru Asita DIY
- Sempat Ditutup, SPBU Janti Kembali Dioperasikan dengan Sistem KSO Pertamina Retail
- Polres Kulonprogo Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- TPS3R Caturharjo Jadi Satu-satunya Tempat Pengolahan Sampah di Bantul yang Fokus pada Sampah Plastik
Advertisement
Advertisement