Advertisement

Promo November

Sopir Taksi Online di Gunungkidul Dibegal, Mobil Dibawa Kabur hingga Kartasuro

Andreas Yuda Pramono
Senin, 04 November 2024 - 14:17 WIB
Ujang Hasanudin
Sopir Taksi Online di Gunungkidul Dibegal, Mobil Dibawa Kabur hingga Kartasuro Pelaku begal mobil, OSF, sedang dibawa petugas kepolisian Polres Gunungkidul menuju sel tahanan di Mapolres Gunungkidul, Senin, (4/11/2024). - Harian Jogja / Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pengemudi taksi online bernama Suroyo, warga Pengkol, Nglipar, Kabupaten Gunungkidul menjadi korban pembegalan di Kalurahan Ngunut, Playen, Gunungkidul, Minggu, (3/11/2024).

Kapolres Gunungkidul, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Murtini mengatakan pelaku berinisial OSF, 23, warga Semarang berpura-pura menjadi penumpang. Titik pemesanan taksi online tersebut berada di depan GKJ Wonosari dengan tujuan depan Balai Desa Ngunut, Playen.

Advertisement

OSF ketika sampai di lokasi kejadian tiba-tiba menyayat korban di bagian leher bawah dagu menggunakan cutter dan meminta korban keluar dari mobilnya. 

"Pelaku pakai cutter. Luka tidak sampai dalam. Korban dalam keadaan sadar dan minta tolong ke warga. Di bawa ke RS Nurrohmah dalam kondisi sadar, dia dapat 20 jahitan," kata Ary ditemui di Mapolres Gunungkidul, Senin, (4/11).

Ary menambahkan di hari yang sama pukul 20.30 WIB, anggota jaga Polsek Playen mendapat informasi dari perawat RS Nurrohmah bahwa ada pasien mendapat luka sayatan di bagian leher. Polsek Playen lantas mendatangi korban dan melakukan interogasi.

Dari situ, Polres Gunungkidul berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo dan mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan menggadaikan mobil Avanza di Kartosuro, Sukoharjo.

BACA JUGA: Bawa Lima Penumpang, Toyota Hiace Tabrak Pagar Rumah Warga di Wonosari

Mengetahui hal tersebut, tim gabungan Resmob dan anggota Unit Reskrim Playen berangkat ke lokasi sesuai informasi dari Polres Sukoharjo. 

Mobil sebagaimana dicirikan di Playen berada di depan ruko Jalan Adi Sumarmo. Pelaku sedang menunggu orang yang akan menerima gadai. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, (4/11) pukul 03.00 WIB.

"Hasil dari penjualan mobil nantinya akan pelaku gunakan untuk mengambil sepeda motor selingkuhannya yang dia gadaikan, karena OSF kalah judi online," katanya.

Atas tindakan yang OSF lakukan, dia dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

OSF mengaku telah menjadi pemain judi online sejak dua tahun lalu, namun selalu kalah. 

Dia juga telah memiliki istri sah di Semarang dan pacar yang tengah hamil di Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul. 

"Mobil itu saya gadai, nanti uang hasil gadai saya pakai nebus motor pacar saya. Sisanya saya pakai judi lagi," kata OSF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Lantik Anggota Kompolnas 2024-2028, Ini Daftar Nama-namanya

News
| Selasa, 05 November 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement