DPRD Kabupaten Magelang Setujui Raperda Perubahan APBD 2026
Rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum, agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, BANTUL-- Rencana Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada 2025 gagal terlaksana.
Sebab, pengajuan Raperda Perubahan Perda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas ditolak oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul.
Kepala Dinsos Kabupaten Bantul Gunawan Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Bapemperda DPRD Bantul terkait pengajuan Raperda Perubahan Perda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Hanya saja, dalam pembahasan antara Bapemperda DPRD Bantul dan Dinsos Bantul didapatkan kesepakatan jika usulan raperda tersebut dicoret.
"Karena materi yang ada dirasa telah masuk dalam Perda Ketenagakerjaan. Jadi kami legowo dengan keputusan dari Bapemperda DPRD Bantul," katanya, Rabu (6/11/2024).
BACA JUGA: Isu Miras Akan Diangkat dalam Debat Antar Calon Wakil Bupati Bantul
Karena dicoret, maka saat ini Dinsos Kabupaten Bantul, saat ini tengah melakukan pemetaan terkait dengan pengajuan raperda yang berkaitan dengan tugas dan pokok dan fungsi dari Dinsos. "Nantilah kami akan susun yang mana menjadi skala prioritas. Karena dalam pelaksanaan soal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas memang sudah bisa masuk dalam Perda Ketenagakerjaan," ucap Gunawan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul Suwandi mengatakan, Ada 12 raperda yang akan masuk di daftar Propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) 2025. Dari jumlah tersebut, ada 5 raperda yang merupakan usulan dari DPRD Bantul. Adapun sisanya adalah raperda inisiasi dari Pemkab Bantul.
"Untuk yang raperda usulan dari Dinsos, memang didrop. Kami memilih memasukkan yang memang menjadi skala prioritas, seperti Raperda Atas Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019. Karena kami melihat di Perda No.4/2019 belum ada pengawasan terhadap peredaran miras online ataupun COD," kata Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum, agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 22 September 2026 tersedia di Alkid. Cek lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM.
SIM Keliling Polda DIY Selasa 22 September 2026 hadir di Condongcatur. Cek jadwal, syarat, lokasi, dan biaya perpanjangan SIM.
Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah membedakan pelunasan surat utang krisis 1998 dengan penyelesaian hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 22 September 2026 tersedia di lima rute. Tarif promo masih Rp50.000 hingga September.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 22 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.