Advertisement
Pengajuan Raperda Pemenuhan Hak Disabilitas oleh Dinsos Bantul Dicoret, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-- Rencana Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada 2025 gagal terlaksana.
Sebab, pengajuan Raperda Perubahan Perda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas ditolak oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul.
Advertisement
Kepala Dinsos Kabupaten Bantul Gunawan Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Bapemperda DPRD Bantul terkait pengajuan Raperda Perubahan Perda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Hanya saja, dalam pembahasan antara Bapemperda DPRD Bantul dan Dinsos Bantul didapatkan kesepakatan jika usulan raperda tersebut dicoret.
"Karena materi yang ada dirasa telah masuk dalam Perda Ketenagakerjaan. Jadi kami legowo dengan keputusan dari Bapemperda DPRD Bantul," katanya, Rabu (6/11/2024).
BACA JUGA: Isu Miras Akan Diangkat dalam Debat Antar Calon Wakil Bupati Bantul
Karena dicoret, maka saat ini Dinsos Kabupaten Bantul, saat ini tengah melakukan pemetaan terkait dengan pengajuan raperda yang berkaitan dengan tugas dan pokok dan fungsi dari Dinsos. "Nantilah kami akan susun yang mana menjadi skala prioritas. Karena dalam pelaksanaan soal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas memang sudah bisa masuk dalam Perda Ketenagakerjaan," ucap Gunawan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul Suwandi mengatakan, Ada 12 raperda yang akan masuk di daftar Propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) 2025. Dari jumlah tersebut, ada 5 raperda yang merupakan usulan dari DPRD Bantul. Adapun sisanya adalah raperda inisiasi dari Pemkab Bantul.
"Untuk yang raperda usulan dari Dinsos, memang didrop. Kami memilih memasukkan yang memang menjadi skala prioritas, seperti Raperda Atas Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019. Karena kami melihat di Perda No.4/2019 belum ada pengawasan terhadap peredaran miras online ataupun COD," kata Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja sampai Stasiun Palur, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Reguler dan Xpress Jangan Salah Pilih
Advertisement
Advertisement