Advertisement
Pengajuan Raperda Pemenuhan Hak Disabilitas oleh Dinsos Bantul Dicoret, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-- Rencana Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada 2025 gagal terlaksana.
Sebab, pengajuan Raperda Perubahan Perda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas ditolak oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul.
Advertisement
Kepala Dinsos Kabupaten Bantul Gunawan Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Bapemperda DPRD Bantul terkait pengajuan Raperda Perubahan Perda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Hanya saja, dalam pembahasan antara Bapemperda DPRD Bantul dan Dinsos Bantul didapatkan kesepakatan jika usulan raperda tersebut dicoret.
"Karena materi yang ada dirasa telah masuk dalam Perda Ketenagakerjaan. Jadi kami legowo dengan keputusan dari Bapemperda DPRD Bantul," katanya, Rabu (6/11/2024).
BACA JUGA: Isu Miras Akan Diangkat dalam Debat Antar Calon Wakil Bupati Bantul
Karena dicoret, maka saat ini Dinsos Kabupaten Bantul, saat ini tengah melakukan pemetaan terkait dengan pengajuan raperda yang berkaitan dengan tugas dan pokok dan fungsi dari Dinsos. "Nantilah kami akan susun yang mana menjadi skala prioritas. Karena dalam pelaksanaan soal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas memang sudah bisa masuk dalam Perda Ketenagakerjaan," ucap Gunawan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul Suwandi mengatakan, Ada 12 raperda yang akan masuk di daftar Propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) 2025. Dari jumlah tersebut, ada 5 raperda yang merupakan usulan dari DPRD Bantul. Adapun sisanya adalah raperda inisiasi dari Pemkab Bantul.
"Untuk yang raperda usulan dari Dinsos, memang didrop. Kami memilih memasukkan yang memang menjadi skala prioritas, seperti Raperda Atas Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019. Karena kami melihat di Perda No.4/2019 belum ada pengawasan terhadap peredaran miras online ataupun COD," kata Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Kapolri: Penegakan Hukum Jalan Terus
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Pastikan Layanan Publik Aman Saat ASN Jalankan WFA
- Satpol PP Kota Jogja Terus Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal ke Pedagang
- Merayakan Keindahan dalam Perbedaan Lewat Pameran Seni Rupa di Greenhost Boutique Jogja
- Bazar Buku Internasional BBW Datang Lagi ke JEC Bantul, Catat Tanggalnya
- Polda DIY Tahan Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Menipu Mbah Tupon
Advertisement
Advertisement