Advertisement

Pengajuan Raperda Pemenuhan Hak Disabilitas oleh Dinsos Bantul Dicoret, Ini Alasannya

Jumali
Rabu, 06 November 2024 - 16:57 WIB
Ujang Hasanudin
Pengajuan Raperda Pemenuhan Hak Disabilitas oleh Dinsos Bantul Dicoret, Ini Alasannya ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-- Rencana Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada 2025 gagal terlaksana. 

Sebab, pengajuan Raperda Perubahan Perda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas ditolak oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah  (Bapemperda) DPRD Bantul. 

Advertisement

Kepala Dinsos Kabupaten Bantul Gunawan Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Bapemperda DPRD Bantul terkait pengajuan Raperda Perubahan Perda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. 

Hanya saja, dalam pembahasan antara Bapemperda DPRD Bantul dan Dinsos Bantul didapatkan kesepakatan jika usulan raperda tersebut dicoret.  

"Karena materi yang ada dirasa telah masuk dalam Perda Ketenagakerjaan. Jadi kami legowo dengan keputusan dari Bapemperda DPRD Bantul," katanya, Rabu (6/11/2024). 

BACA JUGA: Isu Miras Akan Diangkat dalam Debat Antar Calon Wakil Bupati Bantul

Karena dicoret, maka saat ini Dinsos Kabupaten Bantul, saat ini tengah melakukan pemetaan terkait dengan pengajuan raperda yang berkaitan dengan tugas dan pokok dan fungsi dari Dinsos. "Nantilah kami akan susun yang mana menjadi skala prioritas. Karena dalam pelaksanaan soal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas memang sudah bisa masuk dalam Perda Ketenagakerjaan," ucap Gunawan. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul Suwandi mengatakan, Ada 12 raperda yang akan masuk di daftar Propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) 2025. Dari jumlah tersebut, ada 5 raperda yang merupakan usulan dari DPRD Bantul. Adapun sisanya adalah raperda inisiasi dari Pemkab Bantul. 

"Untuk yang raperda usulan dari Dinsos, memang didrop. Kami memilih memasukkan yang memang menjadi skala prioritas, seperti Raperda Atas  Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019. Karena kami melihat di Perda No.4/2019 belum ada pengawasan terhadap peredaran miras online ataupun COD," kata Suwandi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi

News
| Kamis, 05 Desember 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement