Reka Ulang Kasus Pengeroyokan Pundong, 25 Adegan Diperagakan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya RSI, 16, warga Seloharjo, Pundong, Bantul di Mapolres Bantul, Jumat (8/11/2024) pagi.
Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 25 adegan diperagakan oleh 11 pelaku pada rekonstruksi yang dihadiri Kejaksaan Negeri Bantul, Bapas Kelas II Wonosari, Kuasa Hukum korban dan LBH yang menangani kasus tersebut.
Advertisement
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menegaskan rekonstruksi hanya digelar di Mapoles Bantul.
Adapun, adegan yang diperagakan diawali dari korban dan ACS (Ochi) yang baru saja mengalami kecelakaan tiba di RS Santa Elisabeth didampingi oleh AEA, FMS, tersangka EAWD, tersangka FNA, tersangka DDS dan saksi AOS (Ocha).
Hingga penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka berlanjut di beberapa lokasi. “Sehingga dari awalnya 15 adegan, pada rekonstruksi tadi berkembang menjadi 25 adegan yang diperagakan,” kata Jeffry, di sela-sela rekonstruksi.
Selama proses rekonstruksi, diakui Jeffry, banyak keluarga korban yang datang untuk menyaksikan jalannya reka adegan yang dilakukan para tersangka.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Warga Pundong hingga Meninggal Dunia
Kuasa hukum korban, RSI, Nofrizal Suyuti mengatakan setelah rekonstruksi, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kasus tersebut. Agar, para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. "Karena kami sudah berkomitmen terhadap kasus ini," ucap Nofrizal.
Sebelumnya, jajaran Polres Bantul berhasil menangkap sebelas terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja, RSI, warga Pundong Bantul yang ditemukan tewas di lokasi penggergajian kayu di wilayah Kretek Bantul.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (13/10/2024) mulai pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB. Sementara lokasi pengeroyokan dilakukan di beberapa tempat berbeda.
Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, tim kepolisian berhasil menangkap 11 pelaku di sejumlah tempat yang berbeda.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam pasal 170 ayat (1) (2 ke-3) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Capai Target Pertumbuhan Ekonomi, Gibran Minta Kepala Daerah Lakukan Hal Ini
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Dihajar Cuaca Ekstrem sejak Kamis, Pohon Tumbang hingga Joglo Milik Warga Ambruk
- Disiapkan Dana Rp1 Miliar, 2 Jembatan Bailey di Sleman Diperbaiki Akhir Tahun Ini
- Tol Jogja-Solo Ruas Kartasura-Klaten Mulai Berbayar dengan Sistem Terintegrasi, Ini Daftar Nominal Tarifnya
- Berkonten Sastra di Malioboro, Warga Jogja Berpuisi di Tengah Hiruknya Kota
- Bawaslu Kulonprogo Temukan Perusakan APK dan Kampanye Hitam
Advertisement
Advertisement