Awasi Peredaran Minuman Beralkohol, Satpol PP Jogja Menggerakkan Kampung Panca Tertib
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengungkapkan pihaknya tetap memantau outlet minuman beralkohol (miras) usai dilakukan penertiban beberapa waktu lalu. Pemantauan terbuka dilakukan oleh Polresta Jogja sementara pemantauan tertutup dilakukan oleh Satpol PP.
Dia menambahkan, Satpol PP juga turut menggerakkan Kampung Panca tertib untuk ikut mengawasi. Ini sebagai tindak lanjut SE Wali Kota Jogja tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Advertisement
BACA JUGA: Puluhan Tempat Penjualan Miras Ilegal di Sleman Ditertibkan
"Kampung Panca Tertib kami minta menyampaikan informasi jika ada peredaran miras secara ilegal. Kami juga tekankan untuk melakukan penguatan ke masyarakat melalui edukasi bahaya minuman beralkohol,” ujar Octo, Selasa (12/11/2024).
Dia menjelaskan, dari hasil operasi pada 31Oktober dan 1 November 2024, total didapatkan 2.619 botol minuman beralkohol yang tidak berizin. Seluruhnya disita dari 42 outlet yang ada di Kota Jogja dan diamankan di Polsek setempat. Satpol PP juga sempat melakukan penyegelan outlet minuman beralkohol tak berizin.
Menurut Octo, penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 7 tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas izin menjual minuman keras dalam daerah Kotapraja Yogyakarta.
Operasi terpadu yang sempat dilakukan sebelumnya juga sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Pemkot Jogja menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY itu dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja nomor 100.3.4/5346/SE/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” ungkapnya.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan SE tersebut sesuai arahan instruksi gubernur terkait optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dalam SE Wali Kota itu, upaya pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol turut melibatkan berbagai perangkat daerah.
Mulai dari Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP Kota Jogja, hingga Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan. Selain itu, Pemkot Jogja juga turut menggandeng mantri pamong praja dan lurah untuk melakukan inventarisir terhadap penjual minuman beralkohol.
"Instruksi sudah ada, ayo kita laksanakan. SE kota sudah ditandatangani. Memang dhawuh Ngarsa Dalem,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
Advertisement
Advertisement