Advertisement

Promo November

Sepekan Gelar Operasi, Polisi Sita Ribuan Botol Miras di Sleman

David Kurniawan
Rabu, 13 November 2024 - 19:27 WIB
Arief Junianto
Sepekan Gelar Operasi, Polisi Sita Ribuan Botol Miras di Sleman Toko miras. / Foto ilustrasi dibuat oleh AI / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polresta Sleman menggelar Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran penertiban peredaran miras ilegal mulai 3-10 September 2024. Hasilnya, ribuan botol miras berbagai merek berhasil disita.

Kasatreskoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat mengatakan operasi penindakan miras ilegal merupakan tindaklanjut dari instruksi Kapolda DIY untuk mengurangi risiko kejahatan serta cipta kondisi jelang Pilkada. Adapun pelaksanaan juga melibatkan jajaran Samapta dan polsek di wilayah hukum Polresta Sleman. “Operasi berlangsung seminggu mulai 3-10 November. Hasilnya, kami mengamankan [menyita] 2.538 botol miras berbagai merek,” kata Alfredo, Rabu (13/11/2024).

Advertisement

Dia menjelaskan, penyitaan ribuan miras ini berasal dari beberapa lokasi seperti Kapanewon Mlati, Berbah, Pakem, Ngaglik dan lainnya. “Bahkan dalam acara jambore klub motor di Pakem kami juga lakukan penertiban dan berhasil menyita miras sebanyak 376 botol,” katanya.

BACA JUGA: Setelah Tutup Outlet Penjual Miras, Perburuan Polresta Jogja Kini Beralih ke Miras Oplosan

Selain mengamankan ribuan botol miras, polisi juga mengamankan sejumlah pelaku. Sebagai contoh, pelaksanaan penertiban salah satu kos di Ngaglik yang mengamankan 1.047 botol, juga mengamankan pemiliknya berinisial FHS asal Kapanewon Berbah. Selain itu, ada juga pemilik miras di Jalan Monjali di Kalurahan Sinduadi, Mlati dengan inisial AGN. “Ada pemilik lain seperti di jambore klub motor di Pakembinangun ada 10 orang,” katanya.

Dia menambahkan, hasil dari pemeriksaan diketahui bahwa harga minuman dalam kegiatan klub motor ini bervariasi. Namun, rata-rata dijual per botolnya dihargai Rp150.000. “Kebanyakan didatangkan dari distributor dari wilayah Jawa Tengah,” katanya.

Kanit II Satreskoba Polresta Sleman, AKP Farid MN mengatakan, pelaku pemilik miras yang menjual tanpa izin edar ini dijerat dengan Perda No.8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Hasil penyelidikan, para pemilik tidak mengantongi izin edar sehingga dilakukan penyitaan. “Tidak ada SIUP MB-nya. Jadi kami proses secara hukum dengan ancaman kurungan paling lama enam bulan dan dengan paling banyak Rp50 juta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Semangat Hari Sumpah Pemuda, Energi PLN untuk Dukung UMKM Desa Mukiran

News
| Kamis, 14 November 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Berwisata ke Labuan Bajo, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement