Advertisement
Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City menuntut surat legalitas kepemilikan, di depan eks kantor marketing Apartemen Malioboro City, Kamis (8/6/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Korban kasus jual beli apartemen Malioboro City menggelar syukuran dengan membagikan nasi tumpeng kepada petugas Polda DIY, Jumat (22/11/2024). Aksi ini sebagai bentuk terima kasih atas upaya kepolisian dalam menyelesaikan kasus yang telah berlarut-larut.
Syukuran dilakukan setelah para korban menerima serah terima 21 unit apartemen dari pengembang, PT Inti Hosmed, yang difasilitasi oleh Polda DIY. Prosesi serah terima ini menandai babak baru bagi para korban yang telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan hak mereka.
Advertisement
BACA JUGA: Warga Jogja Mengadu ke Posko Lapor Mas Wapres di Jakarta, Tuntut Kejelasan SLF
"Ini adalah wujud syukur kami atas perjuangan yang telah membuahkan hasil," ujar Koordinator P3SRS Malioboro City Edi Hardiyanto.
"Kami juga ingin memberikan dukungan moril kepada Polda DIY agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas," lanjutnya.
Meski telah menerima unit apartemen, para korban masih memiliki sejumlah catatan. Mereka meminta pihak pengembang untuk bertanggung jawab atas pajak PPN dan PPh, serta memastikan ketersediaan fasilitas air dan listrik.
"Kami berharap pihak pengembang dapat memenuhi semua kewajibannya," kata Henry, salah satu korban. "Ini adalah hak kami sebagai konsumen yang telah dipenuhi."
Senada dengan Henry, Linggarwata juga mengapresiasi upaya Polda DIY dalam menangani kasus ini. Namun, ia berharap agar pihak kepolisian dapat terus mengawal proses penyelesaian kasus hingga tuntas.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pengembang lain agar tidak mengulangi perbuatan yang sama," tegas Linggarwata.
Menurutnya serah terima memang dilakukan, tapi untuk penarikan berkas laporan terhadap PT. Inti Hosmed beberapa wakti lalu belum akan kami lakukan jika sejumlah hal belum dilakukan yakni perbaikan unit apartemen, penyelesaian 4 PPJB seperti yang dijanjikan, pemasangan dan penyambungan instalasi listrik dan air ke 12 unit apartemen yang diserah terimakan.
"Juga menghilangkan semua kewajiban pembayaran dan denda pembayaran IPL, air, listrik serta denda angsuran unit yang pernah ditagih oleh Inti Hosmed sebelum serah terima," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Jogja Gelar Penghormatan Terakhir untuk Adrian Subagyo
- Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Forum UMKM Kulonprogo Dibentuk, Fokus Digitalisasi dan Kolaborasi
- Harlah Muslimat NU, Sultan Tekankan Peran Ibu Bangun Bangsa
- Jadwal KRL Solo-Jogja 13 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
Advertisement
Advertisement








