Advertisement
Mendag Sebut Satu SPBU yang Curang di Sleman Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN -- Menteri Perdagangan, Budi Santoso mendatangi langsung salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sleman yang diduga melakukan pelanggaran di bidang metrologi legal.
"Pagi ini kami bersama-sama tim berdasaran pengaduan dari masyarakat dan juga pengawasan yang kita lakukan, diduga SPBU ini melakukan pelanggaran di bidang metrologi legal," kata Budi pada Senin (25/11/2024).
Advertisement
Dugaan pelanggaran metrologi legal yang dilakukan SPBU ini yakni menambah semacam alat manipulator pada mesin pompa bensin.
"Menambahkan alat semacam manipulator atau PCB (printed circuit board) kepada pompa bensin," tandasnya.
Penambahan alat ini lanjut Budi menyebabkan terjadinya pengurangan takaran yang merugikan masyarakat sebagai konsumen.
"Pengurangan takarannya yaitu rata-rata 600 mililiter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen dirugikan dengan adanya pengurangan takaran tersebut " tegasnya.
BACA JUGA: Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
Tak tanggung-tanggung dari dugaan pelanggaran ini kerugian yang ditimbulkan kata Budi bisa mencapai nilai miliaran rupiah setiap tahunnya.
"Kerugian yang didapatkan oleh masyarakat atau konsumen rata-rata Rp1,4 miliar per tahun," ungkap Budi.
Terhadap SPBU yang diduga berbuat curang, penindakan secara tegas akan dilakukan. , Apabila terbukti melanggar SPBU bakal diberikan peringatan keras. Bahkan jika terus melanggar usai peringatan keras, izin SPBU bisa terancam dicabut.
"Sementara disegel ya, nanti kita lakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut. Kalau memang terbukti ya nanti kita lakukan peringatan keras setelah itu kalau tetap melanggar ya kita tutup izinnya," tegasnya.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo yang ikut mendampingi Menteri Perdagangan mengungkapkan sebenarnya setiap tahunnya pengecekan SPBU selalu digelar. Namun indikasi temuan ini membuat pihaknya mungkin akan melakukan pengecekan setiap enam bulan sekali. "Sebetulnya kita cek terus setiap mau lebaran, titik-titik adanya SPBU di kabupaten Sleman," ungkapnya.
"Ini menjadi pelajaran kepada kami, nanti dengan tindak lanjut semua yang ada tera ini harus kita lakukan bukan hanya satu tahun, bisa enam bulan sekali. Nanti kita keliling dengan adanya indikasi ini," tegasnya.
Di sisi lain Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi meminta masyarakat untuk melapor bila ada indikasi kecurangan di SPBU.
"Pasti masyarakat tentunya lebih mengerti, mana SPBU yang takarannya benar atau tidak. Oleh karena itu jangan sungkan-sungkan untuk memberikan informasi, sekarang sudah zaman keterbukaan," tegasnya.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengungkapkan jika sebelumnya Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan sanksi kepada empat SPBU dari total 137 SPBU yang berada di wilayah DIY. Empat SPBU tersebut diberikan sanksi untuk memberhentikan operasional SPBU disertai Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti semua dispenser di SPBU tersebut.
"Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan dan mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan beserta jajarannya. Selain itu, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

49 Kepala DaerahBelum Jalani Retret, Kemendagri Siapkan Retret Gelombang Kedua
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mau ke Malioboro? Parkir di Gor Amongraga, Ada Shuttle Bus Siap Mengantar
- Hari Kedua Lebaran, Angka Kunjungan Wisatawan di Gunungkidul Naik Signifikan
- Lonjakan Wisatawan ke DIY Diprediksi Meningkat di Lebaran, Data Resmi Akan Dirilis 8 April
- Dinpar Bantul Minta Pelaku Wisata Tidak Gunakan Aji Mumpung
- Arus Balik Lebaran di Terminal Giwangan Diprediksi Memuncak Akhir Pekan Ini
Advertisement
Advertisement