Advertisement
Tim Hukum Joko-Rony Pastikan Tak Kirim Gugatan ke MK Terkait Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bantul nomor urut 3 Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan pada Pilkada Bantul 2024 memastikan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada.
Salah satu alasan tim hukum paslon 03 tidak mengajukan gugatan ke MK karena hasil komunikasi tim, saksi dan juga bukti yang dinilai belum kuat.
Advertisement
"Ngak ada. Kemarin kami sudah rapat juga dengan Badan Saksi dan Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDI Perjuangan juga enggak ada rencana mengajukan gugatan. Selain itu, bukti yang ada juga belum kuat. Kalau kemarin saksi dari 03 tidak mau menandatangani d hasil rekapitulasi itu memang benar, tapi kalau gugatan ke MK tidak ada rencana," kata salah satu tim hukum paslon 03, Nofrizal Sayuti, Rabu (4/12/2024).
Atas pertimbangan tersebut, Nofrizal menyatakan jika tim hukum tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada Bantul ke MK. Saat ini tim hukum dan paslon 03 memilih menunggu KPU Kabupaten Bantul menetapkan hasil Pilkada Bantul 2024. "Kami tunggu saja ketetapan dari KPU," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Bantul telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024, Senin (2/12/2024).
Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa mengatakan, hasil dari rapat pleno tersebut adalah perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul. Hasilnya, untuk pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi meraup 80.917 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta memperoleh 230.819 suara. Sementara, paslon nomor urut 3 Joko B. Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan mendapatkan 219.471 suara. Dengan hasil tersebut, paslon Halim-Aris menjadi yang terbanyak dalam perolehan suara Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bantul.
"Suara sah pada Pilkada Bantul 2024 sebanyak 531.207 suara dan jumlah suara tidak sah mencapai 36.029 suara. Jumlah keseluruhan suara tidak sah dan sah adalah 567.236 suara," katanya.
Joko juga mengakui jika saksi dari paslon nomor urut 3, yakni Adip Setyono tidak mau menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul. Namun, ia menyebut hal tersebut tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi. "Karena proses penetapan dan perolehan hasil tetap berjalan. Dan, kejadian ini kami catat dalam form khusus," ucapnya.
Joko mengaku setelah pengumuman hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul, KPU akan menunggu bukti register perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). "Namun, jika tidak ada yang memasukkan register ke MK maka KPU akan menetapkan paslon terpilih setelah 19 Desember," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Keberangkatan dari Stasiun Palur, Rabu 4 Desember 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo Purworejo ke Stasiun Tugu Jogja, Rabu 4 Desember 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini, Rabu 4 Desember 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal Kereta Api dari Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja, Rabu 4 Desember 2024
- Jadwal Bus SIM Keliling di Gunungkidul Tersedia di Toserba Sambipitu Patuk pada Rabu Ini
Advertisement
Advertisement