Advertisement

Penetapan UMP dan UMS 2025 di DIY Diumumkan Besok, Ini Pekerjaan yang Upahnya Naik di Atas 6,5 Persen

Yosef Leon
Selasa, 10 Desember 2024 - 15:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Penetapan UMP dan UMS 2025 di DIY Diumumkan Besok, Ini Pekerjaan yang Upahnya Naik di Atas 6,5 Persen Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY masih mengkaji besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) dan jenis pekerjaan yang akan dimasukkan ke dalam klasifikasi tersebut untuk tahun 2025 mendatang. Rencananya pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMS 2025 akan diinformasikan besok Rabu (11/12/2024). 

Diketahui sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, upah dibedakan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral (UMS). 

Advertisement

Sektor kerja yang masuk ke dalam UMS akan diusulkan oleh Dewan Pengupahan dan upahnya naik di atas 6,5 persen. 

BACA JUGA: Rata-Rata Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan sektor pekerjaan mana saja yang akan dimasukkan ke dalam UMS. Di antaranya yakni pengelolaan makan minum, restoran, wisata, dan informasi komunikasi. Menurutnya, kenaikan upah di sektor itu harus didiskusikan mendalam antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

“Kenaikan UMP di atas 6,5% ini memang perlu kita diskusikan lebih lanjut. Kita harus mencari titik temu yang baik antara pekerja dan pengusaha. Syarat-syarat yang jelas terkait pengelolaan makan minum, misalnya, harus disepakati bersama,” ujar Beny, Selasa (10/12/2024). 

Beny menambahkan, pemerintah daerah mendorong dilakukannya negosiasi untuk sektor kerja yang masuk ke dalam UMS antara pekerja dan pengusaha. Melalui negosiasi, diharapkan dapat ditemukan solusi yang sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak.

“Negosiasi jadi sangat penting untuk memastikan bahwa kenaikan upah tidak membebani pengusaha terlalu berat. Kita harus mencari formula yang tepat agar semua pihak merasa diuntungkan,” kata Beny.

BACA JUGA: Upah Minimum Sektoral Naik di Atas 6,5%, Begini Tanggapan Apindo DIY

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumumkan besaran UMP dan UMS DIY 2024 secara resmi pada tanggal 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan mengumumkan besaran UMP dan UMS DIY 2024 pada tanggal Desember. Besok kami akan memberikan informasi lebih detail kepada publik,” jelas Aria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump

News
| Rabu, 02 April 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Dusun Mlangi dan Jejak Islam di Jogja

Wisata
| Minggu, 23 Maret 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement