Advertisement
Masih Terendah se-DIY, Nilai UMK Gunungkidul 2025 Masih Dirahasiakan
Foto ilustrasi gaji. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dewan Pengupahan Gunungkidul menggelar sidang pengupahan pada Kamis (12/12/2024). Dalam sidang tersebut, Dewan menyampaikan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 masih terendah se-DIY.
Ketua Dewan Pengupahan Gunungkidul, Supartono mengatakan sidang yang digelar mulai pagi berjalan lancar. Dewan Pengupahan sepakat penentuan UMK berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Advertisement
Supartono mengatakan penentuan UMK Gunungkidul 2025 menggunakan formula UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Adapun nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% dari UMK 2024 Rp2.188.041. Nilai kenaikan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dia belum dapat menyampaikan besaran UMK tersebut. Apabila mendasarkan pada formula Permenaker, maka UMK Gunungkidul 2025 sebesar Rp2.330.263. Ada kenaikan Rp142.222. Angka tersebut lebih rendah daripada kabupaten/kota lain di DIY.
“Kenaikan 6,5 persen ini kan menyeluruh. Secara nasional sama. Pada 2024 UMK Gunungkidul sudah paling rendah, kalau dirata-rata ya masih terendah,” kata Supartono ditemui di kantornya, Kamis (12/12/2024).
Supartono menambahkan ada empat sektoral untuk penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS), yaitu jasa kesehatan dan kegiatan sosial; informasi dan komunikas; penyediaan akomodasi dan makan minum; dan transportasi dan pergudangan.
Menurut dia, besaran kenaikan UMK dan penetapan UMS tidak akan berubah, karena anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur perusahaan, pekerja, pemerintah daerah, dan akademisi sudah sepakat dan menandatangani berita acara sidang. “Tanggal 18 Desember ada undangan untuk mendampingi Gubernur DIY mengenai penyampaian UMK di kabupaten/kota,” katanya.
BACA JUGA: Sah! Pemda DIY Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Segini Besarannya
Ketua DPC KSPSI Gunungkidul, Budiyana mengatakan pihaknya sebenarnya telah menghitung dalam mempertimbangkan komponen hidup layak dalam penentuan UMK 2025. “Tetapi Kemenaker sudah mengeluarkan kenaikan 6,5 persen. Kami ya tinggal mengikuti besaran itu saja,” kata Budiyana.
Budiyana mengaku angka 6,5% tidak dapat pihaknya terima. KSPI tidak dapat melakukan apapun setelah penetapan angka 6,5% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement






