Pilkada Sleman, Paslon Kustini-Sukamto Gelontorkan Rp50 Juta untuk Bahan Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Audit tentang Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kustini Sri Purnomo-Sukamto telah diumumkan oleh KPU Sleman. Adapun hasilnya, laporan milik pasangan nomor satu ini telah mematuhi ketentuan dalam PKPU No.14/2024.
Audit laporan dana kampanye milik pasangan Kustini-Sukamto dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hardiono dan Rekan. Sesuai dengan pengumuman di laman resmi milik KPU Sleman, hasil laporan termuat dalam 28 halaman yang isinya tentang Kesimpulan audit serta rincian dana kampanye milik pasangan calon.
Advertisement
Berdasarkan laporan tersebut, LPPDK yang dibuat oleh Kustini-Sukamto dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam PKPU No.14/2024 tentang Dana Kampanye. Total dana yang dihimpun pasangan ini selama berkampanye mengumpulkan sumbangan uang sebesar Rp50.100.000.
Selain itu, ada sumbangan berbentuk barang dari pasangan calon sebesar Rp1,89 miliar dan berasal dari parpol pengusung sebesar Rp240 juta sehingga total Rp2,130 miliar.
Adapun untuk pengeluaran, Kustini-Sukamto mengeluarkan uang tunai Rp50 juta guna kepentingan kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam kegiatan ini, juga ada pengeluaran dalam bentuk Barang senilai Rp741,5 juta.
Untuk pembuatan dan penyebaran bahan kampanye Rp1,36 miliar. Laporan ini juga memuat tentang pengeluaran dalam bentuk jasa sebesar Rp335 juta.
BACA JUGA: Laporan Dana Kampanye Pilkada Sleman, Harda-Danang Keluarkan Rp3,6 Miliar Hanya untuk APK
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, laporan dana kampanye merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh masing-masing calon bupati dan wakil bupati yang berkontestasi di Pilkada Sleman. Ia memastikan seluruh pasangan sudah memenuhi kewajiban terkait dengan pelaporan ini. “Sudah dilakukan audit dan hasilnya juga sudah kami unggah di laman resmi milik KPU Sleman,” kata Baehaqi, Minggu (15/12/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk, menyatakan bahwa laporan dana kampanye dari pasangan nomor urut satu sudah patuh dan sesuai dengan ketentuan PKPU No.14/2024. “Tahapan pilkada tinggal menetapkan calon terpilih, untuk kemudian dilakukan proses pelantikan,” katanya.
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlishoh mengatakan, kewajiban masing-masing pasangan calon untuk melaporkan keuangan selama kampanye merupakan bentuk transparansi dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pilkada. Proses ini diawali dengan pembuatan rekening khusus yang diikuti penyerahan laporan awal dana kampanye di awal masa kampanye.
Selanjutnya, di pertengahan masa kampanye, pasangan calon juga diwajibkan menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Adapun di akhir kampanye, calon juga diminta menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Kewajiban ini sudah dipenuhi oleh kedua calon yang mengikuti kontestasi Pilkada Sleman 2024,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Natal dan Tahun Baru Tetap Bekerja? Begini Aturan Uang Lembur bagi yang Bekerja Saat Libur
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Berpihak ke Disabilitas, Dinkop-UKM DIY dan IWAPI Gelar Pameran UMKM di Stadion Sultan Agung Bantul
- Polres Kulonprogo Tingkatkan Kesiapan Mengantisipasi Bencana Hidrometeorologi
- Reservasi Hotel untuk Natal dan Tahun Baru di Kota Jogja Mencapai 85 Persen
- Sambut Wisatawan, Dinas Pariwisata Jogja Siagakan Pusat Informasi di Dua Titik Ini
- PSIM Jogja Siap Tempur Lawan Persipa Pati, Seto Nurdiyantoro Optimistis Raih 3 Poin
Advertisement
Advertisement