Pemda-Hiswana Migas DIY Mulai Mensosialisasikan Penyesuaian HET LPG 3Kg ke Agen dan Pangkalan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Pemda DIY bersama Hiswana Migas dan Pertamina melakukan sosialisasi penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tabung gas elpiji 3 kilogram dari yang semula Rp15.500 menjadi Rp18.000.
Penyesuaian harga tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 457/kep/2024 yang resmi mengatur HET LPG 3 kilogram di seluruh pangkalan di DIY.
Advertisement
Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY Eling Priswanto mengatakan penyesuaian HET gas melon tersebut memang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak. Penyesuaian HET LPG 3kg terakhir dilakukan oleh Pemda DIY pada 2015 lalu atau hampir 10 tahun lamanya. Dengan demikian, penyesuaian HET LPG 3Kg dari sisi konsumen maupun pangkalan tidak dirugikan.
"Penyesuaian HET untuk gas 3kg ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat. Dengan keluarnya SK penyesuaian HET gas bersubsidi tersebut maka seluruh pangkalan di DIY akan menjual gas subsidi sebesar Rp18.000 per tabung," katanya di sela kegiatan Sosialisasi SK Gub DIY Nomor 457/kep/2024 Tentang HET LPG 3 Kg untuk Agen dan Pangkalan Rayon Kota Jogja di Auditorium APMD Jogja, Rabu (18/12/2024).
BACA JUGA: Harga Gas Melon Naik Jadi Rp18.000, Pemkab Kulonprogo: Sudah Kami Sosialisasikan
Dia menjelaskan, penyesuaian HET LPG 3kg di DIY baru dilakukan Pemda DIY pada tahun ini karena melihat situasi dan kondisi masyarakat. Mulai dari kenaikan biaya operasional, kenaikan barang-barang dan komponen terkait lainnya.
"Sebagaimana diketahui, DIY dalam lima bulan terakhir mengalami deflasi sehingga dengan penyesuaian HET LPG 3Kg ini bisa menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi di DIY," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Yuna Pancawati mengatakan untuk mengawal SK Gub DIY Nomor 457/kep/2024 Tentang HET LPG 3 Kg, Pemda DIY sudah membentuk Tim Pengawasan dan Penindakan untuk mengawal penjualan LPG 3Kg agar sesuai HET.
Tim Pengawasan dan Penindakan tersebut terbentuk pada 15 Desember lalu sesuai SK Gub DIY No.127/Kep/2024.
"Kami tentunya akan melakukan pengawasan dan pembinaan. Kami berharap seluruh Agen dan Pangkalan LPG 3Kg mematuhi ketentuan HET. Jika tidak, maka ada sanksi atas pelanggaran yang terjadi sesuai dengan ketentuan," katanya.
Ketua Hiswana Migas DIY Aryanto Sukoco mengatakan Sosialisasi SK Gub DIY Nomor 457/kep/2024 Tentang HET LPG 3 Kg untuk Agen dan Pangkalan tersebut akan dilakukan secara bertahap dimulai dari Rayon Kota Jogja dan selanjutnya ke empat kabupaten lainnya di DIY.
"Penyesuaian HET LPG 3 Kg ini sudah lama dinantikan oleh agen dan pangkalan," katanya.
Dia mengatakan, seluruh pangkalan sudah berkomitmen untuk menjual gas bersubsidi tersebut sesuai HET yang sudah ditentukan Pemda DIY. Sampai saat ini, katanya, sejak diberlakukan 2 Desember lalu, tidak ada pangkalan yang menjual di atas HET.
"Kami juga berterima kasih kepada Pemda DIY yang sudah melakukan penyesuaian HET LPG 3Kg ini setelah menunggu hampirn10 tahun lamanya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bentrokan Warga dan Pekerja Proyek di Jakarta, Satu Orang Tewas
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Tak Ingin Ada Lagi Korban Jiwa di Saluran Air di Sedayu, DPUPKP Bantul Beri Penanda dan Pembatas di Sekitar Lokasi
- DPKP DIY Siapkan Bantuan Benih Padi untuk Petani yang Sawahnya Terendam Banjir
- Cek Kesiapan Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo, Menko Infrastruktur AHY Antisipasi Penumpukan Kendaraan di Simpang Prambanan
- Blankspot Bikin Layanan Publik di Kulonprogo Tak Maksimal
- Pemerintah Pusat Setop Bantuan DAK untuk Perbaikan Jalan di Sleman
Advertisement
Advertisement