Advertisement
Overstay, WNA Maroko Ditindak Petugas Imigrasi DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogja mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama enam bulan.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas WNA yang mencurigakan di wilayah Sleman. Tim gabungan kemudian melakukan operasi dan berhasil menangkap WNA tersebut dengan prosedur yang sesuai.
Advertisement
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Muhammad Akmal mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan pihaknya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah DIY. "Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kami mematuhi peraturan yang berlaku," kata Akmal, Senin (23/12/2024).
WNA yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas pelanggaran yang dilakukan, WNA tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan, terutama menjelang musim libur akhir tahun di mana jumlah wisatawan asing di Jogja cenderung meningkat.
BACA JUGA: Lawan TPPO, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Talkshow Keimigrasian Sasar Pelajar SMK
Agung mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah DIY untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. "Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya WNA yang mencurigakan atau melanggar hukum," ujar Agung.
Agung mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan keimigrasian. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jogja. "Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci sukses dalam pengawasan keimigrasian," tambahnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lainnya untuk tidak melanggar peraturan keimigrasian. Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin paham akan pentingnya melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini, Rabu 30 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 30 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Rabu 30 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Rabu 30 Juli 2025
- Perhatian! Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul, Rabu 30 Juli 2025
Advertisement
Advertisement