Advertisement

Polda DIY Lakukan Pemeriksaan Senpi Milik Anggota, Surat hingga Peluru Dicek

Catur Dwi Janati
Senin, 23 Desember 2024 - 21:37 WIB
Sunartono
Polda DIY Lakukan Pemeriksaan Senpi Milik Anggota, Surat hingga Peluru Dicek Suasana pemeriksaan senjata api (senpi) serentak di Halaman Polda DIY pada Senin (23/12/2024). - Harian Jogja  // Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) serentak milik para personelnya. Dalam pemeriksaan ini, jenis senpi, jumlah peluru hingga kelengkapan surat senpi diperiksa kesesuaiannya.

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan pemeriksaan senjata api ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh kepolisian. Akan tetapi terkhusus hari ini, pengecekan dilakukan karena adanya perintah pengecekan senpi serentak se-Indonesia. Fungsinya, pengecekan ini diselenggarakan untuk terus mempertahankan disiplin personel kepolisian yang membawa senjata api.

Advertisement

Ada beberapa parameter yang jadi aspek pengecekan. Pertama yakni masa berlaku surat. "Setelah dilakukan penyisiran dan pengulangan pendataan, penetapan kemudian dicek kembali pemanfaatan atau penggunaan senjata api ini terkait dengan pertama, masa berlaku surat. Masa berlaku surat ini penting karena untuk mendapatkan surat ini harus melalui tes psikologi," kata Suwondo pada Senin (23/13/2024).

BACA JUGA : Cegah Penyalahgunaan, Polres Bantul Gelar Pemeriksaan Senpi

Surat ini sangat penting karena hanya bisa didapat setelah melewati tes psikologi. Tes psikologi yang dijalani akan membuktikan personel polisi yang bersangkutan lulus atau tidak pada tingkat kelayakan dalam pemanfaatan senjata api. 

Sementara aspek kedua yang diperiksa ialah keberadaan dan kesesuaian senjata serta jumlah pelurunya. "Kedua jumlah peluru dan juga kondisi senjata. Ini kita lakukan walaupun tadi kita lakukan rutin, kita lakukan lagi untuk terus kita ingatkan," ujarnya. 

Kesesuaian jenis senjata api dan jumlah peluru ini juga sangat penting. Semisal, jika dalam data seorang personel kepolisian mengantongi 25 peluru, maka jumlah peluru saat dicek dalam pemeriksaan senpi jumlahnya harus sama. Apabila kurang sebutir pun maka akan ditanya keberadaannya.

"Memastikan senjatanya ada. Ketiga, pelurunya sesuai dengan jumlahnya, 25 harus 25. Kalau kurang kami tanya untuk apa kurangnya," ujarnya. 

"Karena kalau latihan itu di-switch dipakai latihan 25, nanti dikembalikan 25. Tapi biasanya latihan itu 5-10 nanti dikembalikan 10. Jadi itu maksudnya pengecekan hari ini," imbuhnya. 

Suwondo menambahkan bila pihaknya makin memperketat personel yang dibekali dengan senpi. "Kami telah melakukan langkah kebijakan yang diimplementasikan semakin memperketat personel yang dilengkapi dengan senjata api," tegasnya. 

Pemeriksaan senjata api ini turut dihadiri anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam. Ia Choirul mengapresiasi kepolisian yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pengecekan senjata. Menurut Choirul ini merupakan bentuk komitmen  kepolisian dengan Kompolnas perihal pengendalian senjata api.

Dalam pantauan Choirul secara acak, senjata yang dibawa sesuai dengan data dan memiliki kelengkapan. Baik dari segi jumlah maupun kelengkapan suratnya dinilai Choirul sudah lengkap.

BACA JUGA : Mencegah Penyalahgunaan Senja Api, Polri Diminta Meningkatkan Pelatihan

"Kami cek senjatanya sepanjang yang tadi kami lihat senjatanya lengkap, ya kalau ada senjata yang dipegang anggota jumlahnya 300 sekian yang dicek ada 300 sekian. Kalau masing-masing senjata ada jumlah peluru 25 tadi dicek secara random clear 25," ujarnya. 

"Terus dicek juga soal suratnya, apakah suratnya ada yang mati atau tidak, hampir semuanya hidup, memang ada yang mepet, tapi ada yang masih panjang [berlakunya]," lanjutnya. 

Soal siapa saja yang boleh dibekali senpi, Choirul menyebut memang ada personel boleh membawa senpi dan ada yang tidak, tergantung ketugasannya. Misal pada penugasan khusus atau berbahaya yang mungkin bisa mengancam polisi atau masyarakat, personel mungkin harus dibekali senpi. 

"Membawa senjata memang satu bisa menjadi penugasan khusus, ada target khusus, penugasan khusus dibolehkan. Ada memang secara personal secara fungsi memang sangat dibutuhkan, kalau dia tidak membawa ya bisa mengancam dirinya, bisa mengancam masyarakat. Ada yang memang fungsinya tidak perlu membawa senjata ya memang enggak perlu bawa senjata," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

835.400 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di H-3 Hari Raya Natal

News
| Senin, 23 Desember 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Kedai Rukun, Kesederhanaan Justru Jadi Andalan

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement