Advertisement
Tim Saber Pungli Kota Jogja Gelar Sidak, Antisipasi Keluhan Soal Pakir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Empat hari sebelum memasuki momentum pergantian tahun wisatawan mulai berdatangan ke Kota Jogja. Pemkot Jogja menyiagakan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Inspektorat, TNI hingga Polri. Tim Saber Pungli disiagakan untuk mewadahi hingga mengantisipasi berbagai aduan yang muncul dari wisatawan termasuk aduan terkait dengan perparkiran.
Advertisement
Kabid Perparkiran Dishub Kota Jogja Imanudin Aziz memastikan hingga saat ini tak ada keluhan yang datang dari wisatawan terkait dengan parkir. Untuk mengantisipasi munculnya juru parkir (jukir) nakal, pihaknya bersama Tim Saber Pungli menggelar inspeksi mendadak di berbagai titik parkir di Kota Jogja.
BACA JUGA : Dishub Bantul Terjunkan Tim Awasi Tarif Parkir Nuthuk di Tempat Wisata
"Tim Saber Pungli sidak kemarin Senin 23 Desember dan nanti akan sidak lagi Senin 30 Desember," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Aziz menyebut sidak dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi nuthuk oleh jukir tak bertanggung jawab. Selain itu, sidak juga digelar untuk memastikan jukir memberikan pelayanan yang baik kepada wisatawan. Dia mengatakan berdasarkan hasil pantauan pada pekan lalu, tak didapati jukir yang tidak tertib. Sebagian besar aktivitas parkir di kawasan Gumaton telah sesuai dengan Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran.
"Sudah sesuai Perda baik dari segi tarif maupun surat izinnya. Para jukir juga mengenakan seragam resmi dari Pemkot Jogja," imbuhnya.
Aziz mengajak wisatawan untuk bisa mencermati ciri-ciri lokasi parkir yang legal. Diantaranya bisa dilihat dari keberadaan rambu parkir P berwarna biru dan adanya papan tarif parkir. Jukir juga dipastikan mengenakan seragam parkir dari Pemkot Jogja dan akan disertai karcis parkir lengkap dengan kop Pemkot Jogja. Karcis tersebut tertera Perda Perparkiran hingga keterangan tarif parkir di dalamnya
"Kalau ciri-ciri itu tidak ditemukan, wisatawan diimbau agar tidak memilih lokasi tersebut untuk parkir," katanya.
BACA JUGA : Jadi Korban Nuthuk Tarif Parkir di Sleman? Laporkan Saja ke Nomor Ini
Selain memperhatikan ciri parkir legal, batas atas tarif parkir juga patut menjadi perhatian bagi wisatawan. Dishub Kota Jogja menerapkan tarif parkir progresif di tempat khusus parkir milik pemerintah. Diantaranya tarif parkir bus sedang akan dibanderol dengan harga Rp 50.000 dan bus besar Rp 75.000 selama tiga jam pertama.
Lalu, kendaraan pribadi roda 4 akan dibanderol dengan tarif Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan setelah itu akan naik Rp 2.500 setiap jamnya. Sedangkan parkir roda dua dibanderol Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan setelhnya akan naik Rp 1.500 setiap jamnya. Aziz menegaskan akan melakukan pencabutan izin jika ditemui jukir yang tak taat aturan.
"Kami siap memberikan sanksi, jukir tersebut kita panggil dan izin kita cabut. Wisatawan dapat melaporkannya pada nomor tim Satgas Saber Pungli yakni 08971724000," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Desain Besar Otonomi Daerah Perlu Atur Soal Evaluasi Pemda
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Rute Lengkap Trans Jogja, Transportasi Murah untuk Keliling ke Sejumlah Tempat Wisata
- Remisi Natal 2024, Tiga Napi di Lapas Cebongan Sleman Langsung Bebas
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini 26 Desember 2024: Siang Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 26 Desember 2024, Yasonna Laoly Dicegah KPK, Lonjakan Wisatawan, Kecelakaan Pesawat
- Puluhan Gedung Sekolah di Bantul Butuh Perbaikan, Rata-rata Kerusakan Atap Bangunan
Advertisement
Advertisement