Advertisement
Tarif Parkir Dua Pantai di Gunungkidul Berbeda, Dishub: Perlu Ada Pembinaan Juru Parkir

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang wisatawan asal Kota Bandung, Jawa Barat bernama Agus mengeluhkan tarif parkir seharga Rp20.000 untuk satu unit kendaraan roda empat/ mobil yang ia bayar ketika berkunjung ke Pantai Drini, Kamis (26/12/2024).
Juru parkir tersebut disinyalir merupakan juru parkir swasta yang menyelenggarakan tempat parkir mandiri tanpa kontrak dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul. "Tadi saya ke Pantai Drini bayar parkir Rp20.000, kalau Kukup Rp5.000. Satu mobil. Bukan harga tiket itu. Kalau tiket per orang Rp15.000," kata Agus ditemui di Pantai Kukup, Kemadang, Kamis (26/12/2024).
Advertisement
Meski begitu, Agus mengaku tidak keberatan dengan tarif tersebut. Menurut dia, tarif tersebut tergolong normal di musim liburan.
Disinggung ihwal kunjungannya, Agus mengaku sering pergi ke DIY. Dia sering berlibur ke DIY apabila musim liburan. "Saya happy sih liburan bersama keluarga. Next tahun depan ke sini lagi kalau hari raya. Kami akan memilih pantai yang belum kami kunjungi," katanya.
Tiba pada Senin (23/12/2024), Agus akan berlibur hingga Minggu (29/12/2024) bersama keluarganya."Setelah di Pantai Kukup, saya mau langsung balik ke hotel di Jogja," ucapnya.
Juru Parkir Mobil Pantai Kukup, Sugiyo mengatakan patuh pada tarif parkir di Perda No. 9/2023. "Mobil bayar Rp5.000 di Kukup. Tempat parkir di sini sekitar 100 lebih mobil pribadi," kata Sugiyo.
Menurut Sugiyo, tempat parkir di Pantai Drini lebih banyak milik pribadi, sehingga juru parkir dapat menetapkan tarif tanpa terikat aturan Perda.
Kepala Seksi Perparkiran Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dishub Gunungkidul, Budjang Arif Khusnaindar mengatakan tarif parkir yang dibebankan ke wisatawan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA: Dishub Bantul Terjunkan Tim Awasi Tarif Parkir Nuthuk di Tempat Wisata
Perda ini telah mengatur besaran nominal tarif parkir yang dibedakan mengacu pada kawasan parkir dan jenis kendaraan.
Di kawasan pariwisata, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp3.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dibebankan tarif Rp5.000. "Parkir yang berada di bawah kewenangan Dishub di Pantai Drini itu lokasinya yang di dekat jembatan dekat pantai, yan pakai paving. Selain itu parkir swasta. Kalau parkir swasta kami tidak mengatur tarifnya," kata Budjang.
Menurut Budjang perlu ada pembinaan mengenai penyelenggaraan perparkiran terhadap pemilik atau juru parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PDIP Akan Tulis Ulang Sejarah untuk Tandingi Kementerian Kebudayaan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- 410 Koperasi Merah Putih di DIY Telah Dapatkan Pengesahan Badan Hukum
- Tahun Ini, Pemkab Kulonprogo Punya 11 Paket Perbaikan dan Perawatan Jalan
- Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Kulonprogo Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak
- Sultan HB X Janji Buatkan Embung untuk Petani Kopi di Cangkringan Sleman
- Ibu dan Anak Jadi Wakil Indonesia di Ajang Kompetisi Kecantikan dan Fesyen Internasional di Thailand
Advertisement
Advertisement