Warga Huntap Merapi Kini Pegang SHM, Sultan Ingatkan Jangan Dijual
Warga huntap Merapi di Kepuharjo dan Umbulharjo menerima SHM. Sultan HB X meminta sertifikat dijaga dan tidak mudah dilepas.
Ilustrasi tarif parkir - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang wisatawan asal Kota Bandung, Jawa Barat bernama Agus mengeluhkan tarif parkir seharga Rp20.000 untuk satu unit kendaraan roda empat/ mobil yang ia bayar ketika berkunjung ke Pantai Drini, Kamis (26/12/2024).
Juru parkir tersebut disinyalir merupakan juru parkir swasta yang menyelenggarakan tempat parkir mandiri tanpa kontrak dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul. "Tadi saya ke Pantai Drini bayar parkir Rp20.000, kalau Kukup Rp5.000. Satu mobil. Bukan harga tiket itu. Kalau tiket per orang Rp15.000," kata Agus ditemui di Pantai Kukup, Kemadang, Kamis (26/12/2024).
Meski begitu, Agus mengaku tidak keberatan dengan tarif tersebut. Menurut dia, tarif tersebut tergolong normal di musim liburan.
Disinggung ihwal kunjungannya, Agus mengaku sering pergi ke DIY. Dia sering berlibur ke DIY apabila musim liburan. "Saya happy sih liburan bersama keluarga. Next tahun depan ke sini lagi kalau hari raya. Kami akan memilih pantai yang belum kami kunjungi," katanya.
Tiba pada Senin (23/12/2024), Agus akan berlibur hingga Minggu (29/12/2024) bersama keluarganya."Setelah di Pantai Kukup, saya mau langsung balik ke hotel di Jogja," ucapnya.
Juru Parkir Mobil Pantai Kukup, Sugiyo mengatakan patuh pada tarif parkir di Perda No. 9/2023. "Mobil bayar Rp5.000 di Kukup. Tempat parkir di sini sekitar 100 lebih mobil pribadi," kata Sugiyo.
Menurut Sugiyo, tempat parkir di Pantai Drini lebih banyak milik pribadi, sehingga juru parkir dapat menetapkan tarif tanpa terikat aturan Perda.
Kepala Seksi Perparkiran Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dishub Gunungkidul, Budjang Arif Khusnaindar mengatakan tarif parkir yang dibebankan ke wisatawan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA: Dishub Bantul Terjunkan Tim Awasi Tarif Parkir Nuthuk di Tempat Wisata
Perda ini telah mengatur besaran nominal tarif parkir yang dibedakan mengacu pada kawasan parkir dan jenis kendaraan.
Di kawasan pariwisata, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp3.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dibebankan tarif Rp5.000. "Parkir yang berada di bawah kewenangan Dishub di Pantai Drini itu lokasinya yang di dekat jembatan dekat pantai, yan pakai paving. Selain itu parkir swasta. Kalau parkir swasta kami tidak mengatur tarifnya," kata Budjang.
Menurut Budjang perlu ada pembinaan mengenai penyelenggaraan perparkiran terhadap pemilik atau juru parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga huntap Merapi di Kepuharjo dan Umbulharjo menerima SHM. Sultan HB X meminta sertifikat dijaga dan tidak mudah dilepas.
Penutupan kali di belakang Kantor Pemkab Gunungkidul menelan Rp1,019 miliar untuk pembangunan parkir Taman Kuliner Wonosari.
Biarawati Katolik asal Timor-Leste, Suster Dulce Maria Guterres, meraih gelar Magister Kebidanan di UNISA Yogyakarta dan berbagi kisah toleransi.
Lelang cabai digital di Bantul membantu petani mendapat harga lebih tinggi dibanding pengepul, dengan total 1,7 ton sudah dilelang.
Empat EWS tsunami di pantai Gunungkidul mengalami kerusakan. BPBD menyiapkan Rp165 juta dan perbaikan dimulai Oktober 2026.
Bupati Gowa Sitti Husniah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan TPPU senilai Rp1,1 miliar.