Advertisement

Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul Menurun dalam 3 Tahun Terakhir, Ini Datanya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 02 Januari 2025 - 22:57 WIB
Arief Junianto
Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul Menurun dalam 3 Tahun Terakhir, Ini Datanya Pernikahan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sejak 2022, pengajuan dispensasi perkawinan di Bantul menurun. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul melakukan pencegahan perkawinan dini dengan edukasi pada remaja.

Pengadilan Agama (PA) Bantul, mencatat pengajuan dispensasi perkawinan tahun 2022 mencapai 154 perkara, kemudian 2023 menurun menjadi 111 perkara, dan hingga pertengahan Desember 2024 mencapai 75 perkara. 

Advertisement

PA Bantul menuturkan alasan pengajuan dispensasi perkawinan di Bantul sebagian besar karena kehamilan tidak diinginkan (KTD). Di tahun 2024, ada 63 perkara yang diajukan karena alasan tersebut. 

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bantul, Ninik Istitarini menuturkan pihaknya mengaku masih ada beberapa kasus perkawinan dini lantaran KTD. Terhadap perkawinan tersebut, pun telah diajukan dispensasi perkawinan ke PA Bantul. “Memang masih ada [pengajuan dispensasi perkawinan],” ujarnya dalam acara Sepekan Nikah Bareng di Kantor Urusan Agama (KUA) Sewon, pada Kamis (2/1/2025). 

Menghadapi fenomena tersebut, Ninik menuturkan pihaknya berupaya untuk mengantisipasi kasus serupa dengan memberikan edukasi kepada remaja melalui sekolah-sekolah. Melalui edukasi tersebut, Ninik menilai dapat menurunkan angka pernikahan dini mulai dari hulu. 

Dalam kegiatan tersebut, remaja diberikan edukasi mengenai kematangan usia perkawinan, dan persiapan yang harus dimiliki oleh pasangan calon pengantin. 

Selain itu, menurut Ninik, pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas) PPA yang ada di setiap kalurahan.  “Satgas itu memiliki tugas sebagai pelopor dan pelapor. Dia bertugas menyosialisasikan dan memberikan penyuluhan secara informal kepada masyarakat di sekitar [terkait dengan pencegahan pernikahan dini],” ujarnya. 

Sementara Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Bantul, Kodrad Untoro menuturkan pentingnya calon pengantin mempersiapkan perkawinan.

Menurutnya, ketika calon pengantin berusia di bawah umur, maka akan memberikan dampak serius pada aspek perkembangan kesehatan fisik, psikologi, dan ekonomi sosial calon pengantin. “[Calon pengantin di bawah umur] Masih terlibat dalam dunia bermain di tingkat SMP dan mencari jati diri di usia SMA, [pernikahan dini] dapat menyebabkan kurangnya kesiapan menghadapi tantangan kehidupan,” ujarnya. 

Sementara Panitera Muda PA Bantul, Fatma Faizati menuturkan pihaknya tidak serta merta mengabulkan pengajuan dispensasi perkawinan tersebut. Dalam memutus perkara, PA Bantul memperhatikan alasan pengajuan dispensasi perkawinan.

Ketika alasan pengajuan dispensasi perkawinan tersebut dinilai hakim masih dapat ditangguhkan, maka pengajuan perkara tersebut dapat ditolak. “Sebagian besar [alasan pengajuan dispensasi perkawinan ditolak] karena kondisi calon pengantin masih memungkinkan menangguhkan pelaksanaan pernikahannya sampai usia 19 tahun, antara lain kondisi belum hamil, atau masih menjaga pergaulan, atau umur [calon pengantin] mendekati 19 tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri PU: Irigasi Metode Hemat Air Akan Diterapkan Seluruh Indonesia

News
| Minggu, 05 Januari 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement