Advertisement
Besok Siang, KPU Tetapkan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bantul
Ilustrasi Pilkada / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul dijadwalkan menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih di Hotel Grand Rohan, Modalan, Banguntapan, Bantul, Kamis (9/1/2025) siang. Dalam rapat pleno tersebut akan ditetapkan pasangan calon terpilih yakni Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanto yang memenangkan Pilkada Bantul 2024.
Berdasarkan rekapitulasi KPU di tingkat Kabupaten yang berakhir pada 2 Desember lalu dan Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Bantul Nomor 731 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2024, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bantul Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta menjadi pemenang Pilkada Bantul 2024.
Advertisement
BACA JUGA : Penetapan Hasil Pilkada Kulonprogo Digelar Awal Januari 2025, Pelantikan 10 Februari
Paslon nomor urut 2 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta mendapatkan 230.819 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3, Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan mendapatkan 219.471 suara. Sementara paslon nomor urut 1, Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi mendapatkan 80.917 suara. Adapun total suara sah mencapai 531.207 dan jumlah suara tidak sah 36.029.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan pihaknya setelah menerima surat dinas dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Dalam surat dinas tersebut, KPU provinsi/kab/kota yang di wilayahnya tidak ada perselisihan hasil pemilihan (PHP), diminta untuk melakukan penetapan calon terpilih dalam jangka waktu tiga hari setelah terbitnya surat dinas. "Sehingga kami gelar penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025, “ katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (8/1/2025).
Mestri menambahkan, KPU Bantul mengundang sejumlah pihak untuk hadir mulai dari pasangan calon, pimpinan partai politik, Forkopimda, Bawaslu hingga PPK. Penetapan pasangan calon terpilih merupakan tahapan lanjutan setelah KPU Bantu menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada 3 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA : Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Berpotensi Diundur Setelah 5 Januari 2025
“Setelah penetapan pasangan calon terpilih nanti, tahapan selanjutnya adalah mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten pada 10 Januari 2025 untuk mempersiapkan pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati Bantul oleh pemerintah pusat. Agenda pelantikan bupati dan wakil bupati Bantul diagendakan 10 Februari 2025," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







