Advertisement
APBD Bantul 2025: Anggaran Belanja Makan dan Minum Rp22,8 Miliar Tak Terkena Rasionalisasi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab dan DPRD Bantul telah melakukan rasionalisasi belanja APBD 2025 sebesar Rp55,9 miliar. Rasionalisasi tersebut dilakukan guna menekan defisit APBD 2025 dari 7,7% menjadi 5,5%. Namun, rasionalisasi anggaran tersebut tidak menyentuh pos anggaran Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan yang mencapai Rp22.844.078.739.
"Ya, karena sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur yang tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024, tidak ada perintah untuk merasionalisasi. Sehingga anggaran untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan yang mencapai Rp22.844.078.739 tetap, tidak ada perubahan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul (BPKPAD Bantul), Trisna Manurung ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2025).
Advertisement
Selain itu, Trisna mengakui selama ini pos anggaran untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan di APBD Bantul besarannya sekitar Rp20 miliar. Alasannya, selama ini belanja tersebut dilakukan di UMKM dan masyarakat Bantul. "Selain itu, ada pajak daerah itu. Di anggaran kurangi pajak daerah yang jadi mitra kita," ungkapnya.
BACA JUGA : Sultan HB X Soroti Alokasi APBD Bantul yang Belum Sesuai dengan Mandatory Spending
Trisna mengungkapkan, saat ini rasionalisasi APBD 2025 sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur DIY telah dikirimkan ke Gubernur DIY dan telah mendapatkan nomor registrasi. Sehingga saat ini, APBD 2025 sudah bisa digunakan untuk kebutuhan belanja Pemkab Bantul.
Dalam APBD 2025 yang telah dirasionalisasi tersebut, ada sejumlah perubahan dibandingkan sebelum mendapatkan evaluasi Gubernur DIY. Di mana, sebelumnya, belanja daerah ada sebanyak Rp2,727 triliun, namun setelah adanya evaluasi gubernur menurun menjadi Rp2,532 triliun.
"Terdiri dari belanja operasional Rp 2,05 miliar, belanja modal Rp207,4 miliar, belanja tidak terduga Rp48,9 miliar dan belanja transfer Rp361 miliar," katanya.
Ketua Komisi B DPDR Bantul yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Bantul Arif Haryanto membenarkan terkait dengan tidak adanya pengurangan anggaran untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan. Ia hanya memastikan jika ada pengurangan anggaran sekitar Rp55 miliar sebagai tindak lanjut dari evaluasi Gubernur yang tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024.
"Rincian anggaran yang dikurangi di antaranya rencana kenaikan gaji Rp30 miliar, pengadaan mobil dinas untuk bupati, wakil bupati dan pimpinan dewan senilai Rp5,8 miliar, perjalanan dinas Rp4,6 miliar, dan sisanya untuk pengadaan ATK dan lain-lain," jelasnya.
BACA JUGA : Rasionalisasi APBD Bantul 2025 Tidak Berdampak ke Program di DPUPKP
Sekda Bantul Agus Budiraharja menyatakan, salah satu alasan tidak menganggarkan rencana kenaikan gaji Rp30 miliar karena sampai saat ini belum ada Perpresnya . "Jika sudah ada kejelasan, baru akan kami jalankan," katanya.
Begitu juga dengan adanya aturan dari Kemendagri terkait kontrak lelang, Agus mengakui jika hal itu ada. Di mana, kontrak lelang untuk sementara dihentikan dulu. "Kita nanti tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan dan Kemendagri, kapan infrastruktur dijalankan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
2 Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur Diserahkan ke JPU
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kuota Haji Bantul 2025 Menurun
- Perceraian di Bantul Capai 1.400 Perkara di 2024, Penyebabnya Perselisihan Pasangan hingga Masalah Ekonomi
- Besok Siang, KPU Tetapkan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bantul
- DIY Targetkan Tambah 3 SMK BLUD di Bantul
- Pemkab Gunungkidul Ungkap Alasan Belum Menetapkan KLB PMK
Advertisement
Advertisement