Advertisement
Perumda Tirtatama DIY Tanda Tangani Kerja Sama Jual Beli Air Minum Curah dengan Perumda Air Minum Kartamantul
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Perusahaan Umum Daerah Air Bersih (PDAB) Tirtatama DIY menandatangani perjanjian kerja sama jual beli air minum curah dengan PDAM Tirtamarta Kota Jogja, PDAM Tirta Sembada Sleman, dan PDAM Tirta Projotamansari Bantul untuk pemanfaatan air bersih Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kartamantul DIY.
Direktur Utama PDAB Tirtatama DIY, Teddy Kustriyanto Widodo mengatakan Pembentukan PDAB Tirtatama DIY dan tujuan pembentukannya telah tercantum pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5/2020 tentang tentang Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama DIY.
Advertisement
“PDAB Tirtatama DIY memiliki tujuan untuk melakukan operasional SPAM Regional Kartamantul dan pengelolaan air bersih untuk keperluan air minum kawasan industri dan lainnya di DIY,” kata Teddy ditemui di Hotel Loman, Selasa (14/1/2025).
Teddy menegaskan SPAM Regional Kartamantul yang dibangun oleh Pemerintah Pusat dan DIY bertujuan untuk memenuhi air minum masyarakat di DIY saat ini dan waktu yang akan datang dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk.
Sistem pengelolaan dan pengolahan air tersebut dibangun dengan sumber bahan baku air dari Sungai Progo. Adapun Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang tergabung dalam SPAM Regional Kartamantul berada di Kebon Agung, Sleman dan Bantar, Bantul.
BACA JUGA: Datangi DPRD Kota Jogja, Pedagang Teras Malioboro 2 Minta Pengundian Diulang
Kapasitas total produksi dari kedua IPA tersebut mencapai 700 liter/detik. Dari total tersebut, IPA Bantar memiliki kapasitas 400 liter/ detik dan Kebon Agung 300 liter/detik.
“Sampai akhir Desember 2024, dari kapasitas 700 liter/ detik dapat diserap sebesar 335 liter/detik,” katanya.
Rinciannya PDAM Tirtamarta Yogyakarta kuota 400 liter/detik saat ini sudah menyerap 147 liter/detik. PDAM Tirta Sembada Sleman dari 150 liter/detik dapat diserap 94 liter/detik. PDAM Tirta Projotamansari Bantul dari 150 liter/detik dapat diserap 82 liter/detik.
Kata Teddy, total serapan air mencapai 46% yang setara dengan kebutuhan air minum masyarakat sejumlah 26.800 sambungan rumah (SR).
“Tarif sesuai Pergub 129/2020 Rp2.250 per meter kubik. Tarif ini flat dan bersifat tetap. Besaran tarif air minum curah mempertimbangkan perkembangan kondisi pereknomian. Dimungkinan untuk dilakukan penyesuaian mendasarkan Pergub,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Perketat Pengawasan Penjualan Daging Sapi Imbas Merebaknya PMK di Sejumlah Daerah
- KAI Wisata Beri Diskon Hotel Transit di Selasar Malioboro
- Atasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Pemda DIY Ajukan 100 Ribu Dosis Vaksin ke Kementan
- Kodim Bangun Dapur Umum untuk Makan Bergizi Gratis di Bantul
- Kuota Haji DIY 2025 Tetap, Biaya Diprediksi Turun
Advertisement
Advertisement