Advertisement
Raperda Pengelolaan Sampah Terkendala Perubahan Naskah Akademik

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Rencana Pemkab Bantul memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru pengganti Perda No.2 tahun 2019, tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga terkendala.
Pasalnya, Perda tentang perubahan Perda No.2 tahun 2019 yang ditargetkan selesai pada triwulan pertama 2025, sampai saat ini masih dilakukan pembahasan.
Advertisement
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul Suwandi mengatakan, DLH Kabupaten Bantul beberapa waktu lalu telah mengajukan Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Perda No.2 tahun 2019. Raperda tersebut kemudian dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Bantul.
"Hasilnya, Pansus C menyatakan 50 persen pasal yang ada draft di Raperda Perubahan Perda No.2 tahun 2019 harus diganti. Secara otomatis, draft raperda tersebut harus berubah judulnya," katanya.
Selain itu, lanjut politisi Partai Ummat ini, perubahan judul raperda juga berdampak kepada pembuatan naskah akademik baru. Oleh karena itu, Pansus C DPRD meminta adanya penambahan waktu untuk membuat naskah akademik baru.
"Sehingga raperda ini diperlukan penambahan waktu sedikitnya satu bulan untuk menyusun naskah akademiknya," terang Suwandi.
Dengan adanya penambahan waktu tersebut, menurut Suwandi maka akan berdampak kepada target selesainya raperda dan pengesahan Raperda tentang Perubahan Perda No.2 tahun 2019.
Meski demikian Suwandi tetap optimistis pengesahan Perda tentang Perubahan Perda No.2 tahun 2019 bisa dilaksanakan tepat waktu.
"InsyaAllah, sesuai dengan target [triwulan pertama 2025 di sahkan]," papar Suwandi.
Suwandi mengungkapkan, selain raperda tentang Perubahan Perda No.2 tahun 2019, saat ini DPRD Bantul juga tengah mengebut penyelesaian 4 raperda lainnya. Keempat raperda tersebut adalah Raperda Pendidikan Karakter; Raperda Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Beralkohol; Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Bantul; dan Raperda Pencabutan Perda No.16 tahun 2015 dan Perda No.10 tahun 2022.
Adapun dari keempat raperda tersebut, kata Suwandi, Raperda Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Beralkohol; dan Raperda Perusahaaan Perseroan Daerah Bank Bantul ditargetkan selesai pada triwulan pertama 2025. "Kami masih berusaha mengejar target tersebut," ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengatakan, Perda No.2 tahun 2019 sudah saatnya dilakukan perubahan.
"Ini seiring dengan perkembangan dan penanganan sampah di Kabupaten Bantul," katanya.
Dalam draft Raperda tentang Perubahan Perda No.2 tahun 2019, ungkap Bambang, ada aturan terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Selain itu, ada pengaturan terkait pengangkutan sampah seiring dengan penutupan TPA Piyungan.
"Disana juga diatur terkait dengan kompensasi kepada pihak yang terdampak dari adanya TPA dan TPST. Ada juga regulasi yang mengatur dan melindungi para produsen sampah, pengelola dan ada kejelasan wewenang dan fungsinya," jelas Bambang.
Diungkapkan oleh Bambang, sejak diberlakukannya desentralisasi sampah sejak 2024, telah berdampak kepada peningkatan jumlah bank sampah. DLH mencatat pada 2023 ada 354 unit bank sampah dengan kemampuan daur ulang sebanyak 1,73 ton per hari
"Sementara pada 2024, jumlah bank sampah naik menjadi 534 unit, dengan kemampuan daur ulang sampah mencapai 2,51 ton per hari," katanya.
Oleh karena itu, di draft Raperda tentang Perubahan Perda No.2 tahun 2019, kata Bambang ada pasal tentang perlindungan terhadap keberadaan bank sampah. Begitu juga dengan pelaksanaan pengawasan dan penanganan sampah di Kabupaten Bantul.
"Termasuk juga pasal yang mengatur hukuman bagi para pelanggar," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Keuangan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Biaya Kuliah Dampak Efisiensi Anggaran
Advertisement

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Balap Liar Jelang Ramadan, Polda DIY Perketat Pengawasan di Titik Rawan, Ini Lokasinya
- Anggaran MBG di Sleman Untuk Menambah Upah Guru Honorer
- Segera Purna Tugas, Bupati Pamit ke Jajaran Polres Gunungkidul
- Polda DIY Akan Terapkan Tilang Elektronik Penuh pada 2025, Gunakan Bodycam dan Dashcam
- Biaya Retret Kepemimpinan Kepala Daerah di Magelang Ditanggung APBD, Segini Besarannya
Advertisement
Advertisement