Advertisement
Jaring Pengaman Sosial, Dinsos Sleman Bantu Tebus Ijazah Sekolah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Sosial (Dinsos) Sleman menyiapkan dana di APBD 2025 untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang nilanya sekitar Rp15 miliar dengan agenda seperti menebus ijazah sekolah masyarakat kurang mampu.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman Ludyanta mengatakan ada tiga bidang JPS, yaitu kesehatan, pendidikan dan sosial. Untuk JPS Pendidikan, wujudnya dapat berupa bantuan tebus ijazah dan bantuan pendidikan kejar paket A, B, dan C.
Advertisement
Khusus tebus ijazah, semua warga Sleman yang masuk kategori miskin dan rentan miskin bisa mengakses JPS. “Dinsos tidak membatasi kuota pemohon setiap tahunnya,” ungkapnya, Jumat (17/1/2025).
Pada 2024, Dinsos juga mendapat alokasi JPS sekitar Rp15 miliar. Dari bidang pendidikan jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK) ada 4.081 pemohon.
Penebusan ijazah tersebut dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama ada 966 pemohon, kedua ada 995 pemohon, ketiga ada 1.047 pemohon, keempat ada 871 pemohon dan kelima ada 202 pemohon. Total realisasi penebusan bidang pendidikan mencapai Rp7,3 miliar.
BACA JUGA: Soal Libur Sekolah di Bulan Ramadan, Menteri Pendidikan: Itu Pembelajaran Bukan Libur
Selain itu, serapan JPS di bidang yang sama untuk jenjang mahasiswa ada 488 pemohon. Tahap pertama ada 164 pemohon, kedua ada 130 pemohon, ketiga ada 95 pemohon, keempat ada 95 pemohon, dan kelima ada empat pemohon. Total realisasi penebusan bidang pendidikan mencapai Rp2,1 miliar.
“Kalau mahasiswa itu biasanya bukan persoalan ijazah tapi lebih ke kebutuhan pembayaran uang semester [uang kuliah tunggal],” ucap Ludyanta. Apabila ada warga Sleman yang ingin memohon bantuan tebus ijazah atau uang semester, pemohon dapat mengisi blanko di Tenaga Pendamping Sosial Kalurahan (TPSK) masing-masing kalurahan atau lewat Kamituwa.
Kepala Dinas Sosial Sleman,Mustadi menegaskan JPS diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu berkartu tanda penduduk Sleman. Ihwal syarat hingga mekanisme permohonan Dinsos mengacu pada Peraturan Bupati Sleman No.75/ 2023 tentang Jaring Pengaman Sosial.
Pasal 2 huruf C Perbup tersebut menyatakan satu dari beberapa kriteria pemberian JPS yakni bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Di Jakarta, PNS boleh Poligami, Asalkan Penuhi Syarat-Syarat Ini
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal KA Prameks dari Jogja ke Kutoarjo, Hari Ini 17 Januari 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 17 Januari 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja pada Jumat 17 Januari 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur dan Jebres, Hari Ini Jumat 17 Januari 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini 17 Januari 2025, Tersedia di Terminal Dhaksinarga
Advertisement
Advertisement