Advertisement

Ikuti Arahan dari Pusat, Pemkab Gunungkidul Tunda Lelang Pengadaan Barang dan Jasa

David Kurniawan
Senin, 20 Januari 2025 - 18:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Ikuti Arahan dari Pusat, Pemkab Gunungkidul Tunda Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Desain Rest Area Semin - Istimewa/Kecamatan Semin

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menghentikan aktivitas Lelang pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24, tertanggal 11 Desember 2024.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Eddy Praptono mengatakan, ada kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk menunda paket pengadaan barang dan jasa untuk proyek pemerintah daerah. Keputusan ini sesuai dengan surat edaran bersama yang terbit pada Desember 2024 lalu.

Advertisement

“Detailnya ada di Bagian Layanan dan Pengadaan barang dan jasa. Yang jelas, paket Lelang yang seharusnya mulai dilaksanakan harus ditunda,” katanya, Senin (20/1/2025).

BACA JUGA: Pemkot Lelang 86 Kendaraan Dinas, Ini Daftar Harganya

Dia menjelaskan, secara garis besar dari penundaan ini, bahwa paket kegiatan yang sudah diumumkan, maka proses lelangnya akan ditangguhkan. Hal yang sama, juga berlaku pada paket yang sudah ada pemenangnya, maka tanda tangan kontrak bisa ditunda atau dibatalkan.

“Intinya dihentikan sementara sampai ada ketentuan lebiih lanjut dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Gunungkidul, Taufik Aminudin. Menurut dia, keputusan menunda Lelang pengadaan barang dan jasa merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat sehingga saat sekarang tidak ada kegiatan Lelang yang dilakukan.

“Semua dihentikan sesuai dengan kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat,” katanya.

BACA JUGA: Menko Airlangga Bantah Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang Terkait PSN PIK 2

Taufik mengakui tidak tahu sampai kapan kebijakan penundaan akan berlangsung. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima kebijakan ini berlaku hingga terbitnya Peraturan Menteri Keuangan sebagai landasan untuk melanjutkan proses pengadaan barang dan jasa.

“Hingga saat ini, kami masih menunggu kebijakan lanjutan dari penundaan,” katanya.

Berdasarkan data dari laman LPSE Gunungkidul, hingga saat ini tidak ada proses paket pengadaan barang dan jasa. Di laman tersebut dijelaskan untuk paket pengadaan barang dan jasa; jasa konsultasi badan usaha non konstruksi; pekerjaan konstruksi; jasa lainnya; jasa konsultasi non konstruksi; jasa konsultasi badan usaha konstruksi; jasa konsultasi perorangan konstruksi; pekerjaan konstruksi terintergrasi tertulis nol atau tidak ada kegiatan pelelangan.

Hal yang sama juga berlaku pada paket kegiatan non tender yang tertulis nol. “Jelas terdampak terhadap paket pengerjaan konstruksi karena yang harusnya mulai dipersiapkan, harus ditunda. Jadi, kami menunggu kebijakan lanjutan,” kata Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Gunungkidul, Wadiyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Korea Selatan Rusuh Setelah Presiden Yoon Ditangkap, Mirip Insiden Capitol Hill

News
| Senin, 20 Januari 2025, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk Urutan Dua Wisata Terbaik di Dunia Menurut TripAdvisor

Wisata
| Sabtu, 18 Januari 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement