Advertisement
2026, Pemkab Bantul Akan Ajukan Raperda tentang Pasar Tradisional, Toko Modern dan Toko Kelontong
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-- Pemkab Bantul memastikan akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Bantul No. 21/2018 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada 2026.
Nantinya, dalam raperda tersebut tidak hanya dibahas mengenai Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, namun juga keberadaan toko kelontong.
Advertisement
BACA JUGA: Indomaret dan Baygon Gelar Pemberantasan Sarang Nyamuk di Kabupaten Magelang
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Fenty Yusdayati mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait dengan perubahan Perda Bantul No.21/2018. Sebab, keberadaan Perda tersebut saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada di masyarakat.
Dia juga tidak menutup kemungkinan ada usulan untuk mengintegrasikan produk pasar rakyat dalam bentuk retail. Konsep pasar berjejaring juga dapat dipertimbangkan sebagai solusi untuk membantu pedagang lokal di Bantul. Termasuk didalamnya terkait kajian keberadaan toko kelontong dan toko madura yang sampai saat ini belum diatur keberadaannya.
"Makanya kami ingin segera merevisi Perda tersebut. Agar sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Dan, pengajuannya baru akan kami lakukan tahun depan, karena pengajuan yang awalnya kami rencanakan tahun ini [2025] tidak jadi dan perlu ada kajian," katanya, Selasa (21/1/2025).
Fenty mengakui kegagalan mengajukan Raperda tentang perubahan Perda Bantul No. 21/2018 juga tidak lepas dari keterbatasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul dalam menyusun Perda. Sebab, pada 2025, Bapemperda Bantul hanya membahas 12 raperda yang masuk daftar Propemperda.
"Untuk itu kami ajukan di 2026. Dan, nanti semua akan diatur dalam raperda tersebut. Semoga nanti bisa segera selesai dan disahkan," harapnya.
Fenty juga menolak pernyataan dari mantan panitia khusus Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang juga Ketua Komisi B DPRD Bantul Arif Haryanto yang menyatakan Pemkab tidak melakukan penertiban terhadap toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang tidak sesuai dengan Perda Bantul No.21/2018. Sebab, selama ini Pemkab telah melakukan penindakan berupa teguran.
"Tapi kendalanya justru di Perdanya tersebut. Eksekusi yang bisa dilakukan oleh Satpol PP hanya menyangkut jam operasional, bukan karena jarak. Oleh karena itu, kami akan ajukan perubahan perda tersebut," jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Bantul Arif Haryanto tetap meminta kepada Pemkab Bantul menertibkan sejumlah toko modern dan swalayan yang bermunculan dengan jarak yang melanggar aturan di Perda Bantul No. 21/2018. Setelah ditertibkan, DPRD Bantul lanjut dia, baru akan mau membahas pengajuan Raperda tentang Perubahan Perda Bantul No.21/2018.
"Tertibkan dulu. Setelah ditertibkan, nanti silakan ajukan lagi. Nanti soal pembahasan tinggal menyesuaikan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Laporan Harta Kekayaan Kabinet Prabowo, Ada yang Mencapai Rp5,4 Triliun
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Kawasan Kotabaru Ditata, Pengelolaan Gor Kridosono Diserahkan Kembali Ke Kraton Jogja
- Dinas Pertanian Kulonprogo Gelar Pasar Murah, Siapkan 100 Kilogram Cabai
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Selasa 21 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Selasa 21 Januari 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Selasa 21 Januari 2025: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement