Advertisement

Kasus Penganiayaan Darso, 6 Polisi Polresta Jogja Disanksi 30 Hari Penempatan Khusus

Newswire
Kamis, 23 Januari 2025 - 20:07 WIB
Maya Herawati
Kasus Penganiayaan Darso, 6 Polisi Polresta Jogja Disanksi 30 Hari Penempatan Khusus Ilustrasi kecelakaan / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak enam anggota Polresta Jogja yang diduga terlibat dalam kasus kematian Darso, 43, warga Semarang, Jawa Tengah dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama 30 hari.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komaris Besar Polisi Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis, menyebut penjatuhan sanksi tersebut karena enam polisi itu diduga melanggar prosedur operasi standar (SOP) dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan Darso.

Advertisement

"Sudah seminggu yang lalu keenam terduga pelanggar kode etik ini telah kita laksanakan penempatan di tempat khusus di Polda DIY. Tentunya sudah dibebaskan dari tugas karena kami tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," ujar dia, Kamis (23/1/2025).

Ihsan menuturkan bahwa terhadap enam anggota Polresta Jogja itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda DIY berfokus memeriksa prosedur dalam penanganan laka lantas pada 12 Juli 2024 yang melibatkan Darso.

"Memang hasil dari pemeriksaan di Bid Propam Polda DIY ditemukan adanya pelanggaran etik yang saat ini sudah berproses untuk etiknya karena diduga melakukan pelanggaran terkait SOP dalam hal penanganan laka lantas," ujar dia.

Meski demikian, Kombes Ihsan menegaskan bahwa terkait dugaan keterlibatan enam anggota Polresta Jogja dalam kasus kematian Darso sepenuhnya ditangani oleh penyidik Polda Jawa Tengah.

Menurut dia, enam anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja tersebut telah memenuhi panggilan penyidik Polda Jateng sebagai saksi.

"Kemarin memang sudah ada panggilan dari penyidik Polda Jateng. Hari ini kalau tidak salah sudah kita berangkatkan anggota untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan panggilan sebagai saksi," ujar dia.

BACA JUGA: Kenaikan Upah Minimum 6 Persen Dinilai Tak Terlalu Berpengaruh pada Kesejahteraan

Diwartakan sebelumnya, kasus laka yang terjadi pada 12 Juli 2024 melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik Wiyanti dengan mobil yang dikemudikan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Jogja.

Tutik yang menjadi korban dalam kecelakaan itu mengalami luka pada leher. Di hari yang sama, kecelakaan berikutnya terjadi ketika Restu Yosepta Gerimona, suami Tutik, berusaha mengejar mobil yang ditunggangi Darso beserta dua rekannya.

Saat itu Darso bersama rekannya dianggap berusaha kabur atau lepas tanggung jawab setelah sempat mengantar Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi. Mobil itu lantas menyerempet Geri hingga terjatuh.

Geri kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Jogja. Berbekal identitas KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga korban, enam orang dari Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta melakukan penjemputan terhadap Darso di Semarang pada 21 September 2024 untuk penyelidikan terkait kecelakaan lalu lintas itu.

Pada 10 Januari 2025, keluarga Darso pun melaporkan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta ke Polda Jawa Tengah atas dugaan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Darso meninggal dunia, setelah beberapa hari sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Inpres Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Perintahkan Pemda Potong Perdin 50 Persen dan Kurangi Seminar

News
| Kamis, 23 Januari 2025, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Tips Berwisata Saat Musim Hujan

Wisata
| Selasa, 21 Januari 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement