Advertisement

Kanwil Kemenkum DIY Gencar Sosialisasikan KUHP Baru, Tekankan Paradigma Restoratif

Yosef Leon
Kamis, 30 Januari 2025 - 17:07 WIB
Ujang Hasanudin
Kanwil Kemenkum DIY Gencar Sosialisasikan KUHP Baru, Tekankan Paradigma Restoratif Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto (kanan) dalam talkshow di Radio Star Jogja FM, Kamis (23/1 - 2025), - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah RI akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 mendatang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY pun berupaya mengintensifkan sosialisasi KUHP bari tersebut agar masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum memahami perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto mengatakan, pentingnya edukasi mengenai KUHP baru. Menurutnya, perubahan paradigma dalam hukum pidana perlu dipahami oleh semua pihak.

Advertisement

“Pidana bukan menekankan pada balas dendam, tetapi lebih kepada pembinaan dan rehabilitasi. Oleh karena itu, perubahan paradigma ini harus terus disosialisasikan,” ujar Agung, Kamis (30/1/2025). 

Diterapkannya KUHP baru pada 2026 bukan tanpa alasan. Pemerintah masih menyusun berbagai peraturan pelaksana agar penerapannya berjalan efektif. Selain itu, sosialisasi yang masif diperlukan agar implementasinya selaras dengan prinsip-prinsip baru dalam hukum pidana.

Sebelumnya dalam webinar bertajuk Paradigma Modern KUHP Baru di Indonesia pada Kamis (30/1/2025), Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, perubahan dalam KUHP baru bertujuan menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi.

BACA JUGA: Masyarakat Dapat Mengakses Bantuan Hukum Gratis di Kanwil Kemenkum DIY, Caranya Mudah

“Pidana bukan sekadar sarana balas dendam, tetapi harus memiliki tiga visi utama, yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelasnya.

Edward menambahkan bahwa mengubah paradigma hukum pidana di Indonesia bukan perkara mudah, sehingga dibutuhkan komitmen dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat.

Sosialisasi KUHP baru menjadi langkah krusial dalam transisi menuju sistem hukum yang lebih modern dan berkeadilan. Pemerintah berharap pemahaman yang lebih baik akan memastikan implementasi KUHP baru pada 2026 berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lima Sandera Warga Thailand Dibebaskan di Gaza

News
| Kamis, 30 Januari 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement