Advertisement

PPDB Berubah Menjadi SPMB, Pemda DIY Segera Bentuk Tim Khusus Lintas OPD

Yosef Leon
Kamis, 30 Januari 2025 - 18:37 WIB
Arief Junianto
PPDB Berubah Menjadi SPMB, Pemda DIY Segera Bentuk Tim Khusus Lintas OPD Ilustrasi PPDB. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY akan segera membentuk tim yang diisi oleh lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna menyikapi perubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman mengungkapkan sistem penerimaan murid baru tahun ini akan mengalami beberapa perubahan dan juga istilah setelah Pemerintah Pusat mengevaluasi pelaksanaan program itu. 

Advertisement

Dalam persiapan SPMB 2025, DIY akan membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai OPD terkait. “Kami akan bentuk tim sistem penerimaan murid baru. Di dalamnya ada Dinas Sosial [Dinsos], Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Disdukcapil], Inspektorat, dan Disdikpora,” jelas Suhirman, Kamis (30/1/2025). 

Pembentukan tim ini bertujuan memastikan proses penerimaan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai sektor yang berhubungan langsung dengan proses administrasi calon peserta didik.

Salah satu perubahan mendasar dalam penerimaan murid baru tahun 2025 adalah pergantian nama dari PPDB menjadi SPMB. Suhirman menyebut bahwa perubahan ini merupakan bagian dari revisi regulasi yang sedang dikaji. “Pasal perubahannya baru saja kami cermati bersama. Sekarang masih dalam tahap konsultasi publik. Setelah itu, tim perumus akan menyusun draft aturan yang kemudian dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri [Permen] dan disosialisasikan ke setiap daerah,” ujar dia.

Mengenai mekanisme penerimaan, tingkat SMA tetap mempertahankan sistem zonasi, meskipun istilahnya kini diubah menjadi domisili. “Itu hanya istilah saja yang berubah, tapi aturannya masih sama seperti tahun lalu yang menggunakan Kartu Keluarga [KK] sebagai dasar penerimaan,” ucap Suhirman.

BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Ubah PPDB Jadi SPMB di 2025, Ini Alasannya

Selain itu, perubahan signifikan lainnya adalah adanya kemungkinan daerah untuk menerapkan standar tes akademik sendiri sebagai bagian dari seleksi. “Daerah juga bisa membuat standar tes sendiri, seperti tes akademik semacam ASPD [Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah]. Itu baru akan disempurnakan dan masing-masing daerah didorong untuk berinovasi dalam bentuk tes tersebut,” tambahnya.

Terkait jalur penerimaan, tidak ada perubahan besar dalam skema seleksi. “Jalur penerimaan hampir sama, ada afirmasi, prestasi, domisili, dan perpindahan orang tua,” ujar Suhirman.

Sedangkan untuk kuota penerimaan, masih mengacu pada jumlah sekolah yang tersedia, dengan batas maksimal 36 murid per rombongan belajar (rombel).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lima Sandera Warga Thailand Dibebaskan di Gaza

News
| Kamis, 30 Januari 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement