Advertisement
Dampak Efesiensi Anggaran, Pemda DIY Kaji Penerapan Work From Anywhere Bagi ASN

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY tengah mengkaji penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Kajian ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah memperbolehkan aturan fleksibilitas kerja bagi ASN.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan, pihaknya telah memiliki pengalaman dalam menerapkan bekerja di luar lingkungan kantor bagi ASN saat pandemi Covid-19 lalu. Kala itu, meski kebijakan resmi hanya mengizinkan 25 persen pegawai bekerja dari rumah, DIY menerapkannya hingga 50 persen.
Advertisement
"Prinsipnya kami taat terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah pusat demi efisiensi. Oleh karena itu, kami sedang melakukan kajian tentang penghematan yang bisa dicapai. Hasilnya akan dirilis dua hari setelah kajian selesai," ujar Beny, Senin (10/2/2025).
Meski mempertimbangkan efisiensi biaya operasional, seperti pengurangan penggunaan kendaraan dinas, listrik, dan langganan internet, Beny menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik.
"Jika WFA diterapkan, layanan publik harus tetap berjalan optimal. Misalnya, rumah sakit seperti RS Paru Respira dan RS Grhasia, serta dinas sosial yang menangani lansia dan layanan sosial, harus tetap beroperasi tanpa kendala," ujarnya.
Untuk itu, Pemda DIY berencana mengatur jadwal kerja ASN secara rotasi. Model ini telah diterapkan sebelumnya, seperti saat layanan Samsat tetap buka di hari Sabtu dengan sistem giliran pegawai.
Beny juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di DIY. Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak bisa diterapkan seragam di semua wilayah karena harus disesuaikan dengan kebutuhan layanan masyarakat.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, DPRD Kota Jogja Minta Pemkot Prioritaskan Persoalan Ini
Sementara itu, terkait tenaga kerja di lingkungan Pemda DIY, Beny memastikan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah hampir rampung. Saat ini, hanya ada tiga kategori pegawai di DIY, yakni ASN, P3K, dan tenaga pendukung seperti kebersihan serta keamanan.
Di tingkat nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membolehkan ASN atau PNS bekerja dari mana saja atau WFA selama dua hari dalam seminggu. Hal ini merespons Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Pemda DIY masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan final mengenai penerapan WFA. Namun, Beny memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan selalu mengutamakan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi masyarakat DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Begini Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1, di DIY Ada 2 Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wujudkan Zero KKN, Pemkab Sleman Ciptakan ASN Berintegritas
- Visa Haji Furoda Tidak Keluar, Kemenag Belum Temukan Jemaah Asal Gunungkidul
- Korban Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Pencurian
- Akhir Pekan Long Weekend Libur Kenaikan Yesus Kristus, Stasiun Lempuyangan Padat
- Razia Miras Oplosan di Bantul, Polisi Hanya Beri Teguran dan Imbau Pedagang Tak Lagi Menjual
Advertisement
Advertisement