Advertisement
Dampak Efesiensi Anggaran, Pemda DIY Kaji Penerapan Work From Anywhere Bagi ASN
![Dampak Efesiensi Anggaran, Pemda DIY Kaji Penerapan Work From Anywhere Bagi ASN](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/10/1203710/wfh-freepik.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY tengah mengkaji penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Kajian ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah memperbolehkan aturan fleksibilitas kerja bagi ASN.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan, pihaknya telah memiliki pengalaman dalam menerapkan bekerja di luar lingkungan kantor bagi ASN saat pandemi Covid-19 lalu. Kala itu, meski kebijakan resmi hanya mengizinkan 25 persen pegawai bekerja dari rumah, DIY menerapkannya hingga 50 persen.
Advertisement
"Prinsipnya kami taat terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah pusat demi efisiensi. Oleh karena itu, kami sedang melakukan kajian tentang penghematan yang bisa dicapai. Hasilnya akan dirilis dua hari setelah kajian selesai," ujar Beny, Senin (10/2/2025).
Meski mempertimbangkan efisiensi biaya operasional, seperti pengurangan penggunaan kendaraan dinas, listrik, dan langganan internet, Beny menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik.
"Jika WFA diterapkan, layanan publik harus tetap berjalan optimal. Misalnya, rumah sakit seperti RS Paru Respira dan RS Grhasia, serta dinas sosial yang menangani lansia dan layanan sosial, harus tetap beroperasi tanpa kendala," ujarnya.
Untuk itu, Pemda DIY berencana mengatur jadwal kerja ASN secara rotasi. Model ini telah diterapkan sebelumnya, seperti saat layanan Samsat tetap buka di hari Sabtu dengan sistem giliran pegawai.
Beny juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di DIY. Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak bisa diterapkan seragam di semua wilayah karena harus disesuaikan dengan kebutuhan layanan masyarakat.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, DPRD Kota Jogja Minta Pemkot Prioritaskan Persoalan Ini
Sementara itu, terkait tenaga kerja di lingkungan Pemda DIY, Beny memastikan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah hampir rampung. Saat ini, hanya ada tiga kategori pegawai di DIY, yakni ASN, P3K, dan tenaga pendukung seperti kebersihan serta keamanan.
Di tingkat nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membolehkan ASN atau PNS bekerja dari mana saja atau WFA selama dua hari dalam seminggu. Hal ini merespons Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Pemda DIY masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan final mengenai penerapan WFA. Namun, Beny memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan selalu mengutamakan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi masyarakat DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/10/1203756/kepala-daerah-antara.jpg)
Retret Kepala Daerah Dipastikan Tak Pakai Pembicara Luar Negeri
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/27/1202297/liburan-garut.jpg)
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Senin 10 Februari 2025 di Kulonprogo: Hari Ini di MPP
- Jadwal Terbaru Bus Damri Tujuan ke Bandara YIA Kulonprogo Senin 10 Februari 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 10 Februari 2025: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Senin 10 Februari 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling Februari 2025 di Bantul
Advertisement
Advertisement