Advertisement
Polda DIY Akan Terapkan Tilang Elektronik Penuh pada 2025, Gunakan Bodycam dan Dashcam
Kamera CCTV Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di ruas jalan Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo, Rabu (24/03/2021). - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Direktorat Lalu Lintas Polda DIY mengaku akan menghapus tilang manual sepenuhnya pada 2025 dan diganti ke tilang elektronik dengan mengandalkan bukti melalui kamera pemantau.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengungkapkan, jajarannya akan segera dilengkapi dengan perangkat kamera dashboard (dashcam) di kendaraan patroli serta kamera tubuh (bodycam) bagi petugas di lapangan.
Advertisement
“Kami telah mengusulkan kepada Korlantas, dan Alhamdulillah sudah diakomodir. Tahun 2025 akan ada pemasangan dashcam di seluruh kendaraan kami serta bodycam untuk anggota. Perangkat ini akan terintegrasi dengan sistem Smart City yang sudah terbangun,” ujar Kombes Yuswanto, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, Ditlantas Polda DIY juga akan memanfaatkan teknologi drone untuk memantau lalu lintas. Dengan inovasi ini, polisi tidak akan lagi melakukan tilang secara manual, melainkan mengandalkan bukti digital.
“Tidak ada lagi tilang manual. Semua berbasis bukti elektronik. Setiap pelanggaran akan terekam dan otomatis masuk ke sistem,” ujarnya.
Lebih lanjut, penindakan akan semakin efektif dengan adanya fitur Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang mampu mengenali plat nomor kendaraan secara otomatis. Teknologi ini akan terkoneksi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sebelumnya hanya mengandalkan kamera statis di titik-titik tertentu.
“Dengan penambahan perangkat ini di mobil patroli dan petugas di jalan, jangkauan kami terhadap pelanggaran akan semakin luas, termasuk yang selama ini tidak tertangkap oleh kamera statis,” jelasnya.
Meskipun penegakan hukum berbasis digital semakin ketat, Kombes Yuswanto memastikan bahwa pendekatan persuasif tetap akan dikedepankan.
“Setiap pelanggaran akan didahului dengan teguran. Dalam operasi keselamatan, tilang hanya akan dilakukan pada 20 persen kasus, terutama yang berpotensi membahayakan, seperti menerobos lampu merah atau melebihi batas kecepatan,” katanya.
Dengan digitalisasi ini, polisi berharap tidak hanya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, tetapi juga meminimalisir potensi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga transparansi dan profesionalisme semakin terjaga.
“Langkah ini juga untuk melindungi masyarakat yang sudah tertib. Mereka harus merasa aman dan nyaman dengan lalu lintas yang lebih disiplin,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







