Advertisement
Pengacara Firdaus Naik Meja saat Sidang, Ketua Forum Advokat Jogja: Kami Malu!
![Pengacara Firdaus Naik Meja saat Sidang, Ketua Forum Advokat Jogja: Kami Malu!](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/14/1204173/himpa-uii.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perhimpunan Advokat Alumni Universitas Islam Indonesia (Himpa UII) buka suara soal ulah seorang pengacara, Firdaus Oiwobo yang naik ke meja saat persidangan kasus Razman Arif Nasution melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) lalu. Insiden yang dianggap mencoreng martabat profesi advokat bahkan berujung pada pemecatannya oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI).
Advokat senior sekaligus Wakil Ketua Himpa UII, Aprillia Supaliyanto menilai tindakan Firdaus sebagai preseden buruk dalam dunia hukum. "Sepanjang saya berkarier sebagai advokat, belum pernah terjadi insiden seperti ini. Ini bukan hanya mencederai profesi advokat, tetapi juga melanggar norma kemuliaan pengadilan. Kami merasa malu dan berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua advokat untuk lebih mengendalikan diri," ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Advertisement
Aprillia yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Advokat Jogja dan Ketua Dewan Kehormatan KAI menyebutkan perilaku tersebut berpotensi dikategorikan sebagai contempt of court.
Menurutnya, ruang sidang adalah tempat yang harus dijaga kehormatannya, bukan ajang untuk mempertontonkan tindakan yang tidak mencerminkan profesionalisme. "Kebebasan advokat memang dijamin, tetapi tetap dalam bingkai norma dan etika. Seorang advokat tidak bisa bertindak seenaknya di ruang sidang, apalagi sampai naik ke meja. Itu sangat tidak elok dan merusak kewibawaan pengadilan," tambahnya.
BACA JUGA: Rumah Tangga Rey Utami dan Pablo Benua di Ambang Perceraian, Pengacara Ungkap Alasannya
Dia juga membandingkan insiden ini dengan kasus Buyung Nasution di era Orde Baru, yang dikenai sanksi atas sikap tegasnya membela independensi hukum.
Namun, Aprillia menegaskan bahwa tindakan Buyung tetap dalam koridor etika, berbeda dengan yang dilakukan Firdaus di PN Jakarta Utara.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi respons cepat dari Mahkamah Agung, PN Jakarta Utara, dan berbagai pihak dalam menanggapi peristiwa ini. "Kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Advokat adalah profesi yang harus menjunjung tinggi etika dan kehormatan hukum," ujar dia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan seorang advokat dalam beracara tetap harus diiringi dengan rasa hormat terhadap hukum dan norma yang berlaku. "Saya berharap kejadian yang terakhir tidak boleh terulang lagi. Advokat terikat dengan nilai nilai etika yang harus dijunjung.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/15/1204253/screenshot_20250215_110623_chrome.jpg)
Setelah Kalah Sidang Praperadilan, Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? Berikut Penjelasan KPK
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203973/andong-patalan-bantul.jpg)
Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- Kawasan Industri Piyungan Tak Kunjung Ada Perkembangan, Pemkab Bantul Layangkan Surat Teguran Kedua ke PT YIP
- Luas Panen Bantul Diproyeksikan Capai 10.000 Hektare hingga Akhir Maret 2025
- Anggaran Dipangkas Rp260 Miliar, Pemda DIY Upayakan Tidak Mengganggu Layanan Publik
- PDAB Tirtatama DIY Perluas Jaringan di Wilayah Perkotaan
- Pemda DIY Luncurkan Prototipe Insinerator Sampah untuk Sekolah
Advertisement
Advertisement