Advertisement

Kepepet Kebutuhan Sehari-hari, Penjual Cilok Diam-Diam Gadaikan Motor Teman Sendiri

Catur Dwi Janati
Jum'at, 21 Februari 2025 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Kepepet Kebutuhan Sehari-hari, Penjual Cilok Diam-Diam Gadaikan Motor Teman Sendiri ilustrasi curanmor. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang penjual cilok diduga menggelapkan motor rekannya sesama penjual cilok di Gamping untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan dalih hendak mengambil charger ponsel yang tertinggal, pelaku membawa lari dan menggadaikan motor rekannya itu.

Kapolsek Gamping, Bowo Susilo menjelaskan kejadian ini bermula pada Selasa (17/12/2024) ketika korban, NS, 61, mendatangi tempat rekannya sesama penjual cilok sekitar pukul 15.30 WIB di pintu masuk utara Pasar Gamping.

Advertisement

Tak berselang lama, pelaku MK, 19, yang juga penjual cilok datang ke lokasi dan meminjam motor korban. 

Saat itu pelaku meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alasan mengambil charger ponsel yang tertinggal di rumah.

Lantaran sudah kenal dan saling percaya, korban meminjamkan kendaraannya begitu saja kepada pelaku. "Setelah ditunggu lama oleh korban, pelaku tidak kunjung kembali juga," kata Bowo, Jumat (21/2/2025).

BACA JUGA: Kisah Ruwet Pelaku Penggelapan 20 Motor, Duit Malah Ludes Buat Bayar Rental

Bahkan pelaku maupun sepeda motor yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian itu, korban merasa motornya dibawa lari oleh tersangka sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Gamping. 

Mendapatkan laporan tersebut Polsek Gamping melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (28/12/2024) di indekosnya yang berada di Gamping. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar BPKB serta satu buah jaket dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. 

Menurut pendalaman polisi, sepeda motor korban justru digadaikan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Sepeda motor oleh tersangka digadaikan sebesar Rp1,5 juta kepada orang yang baru dikenal di Alun-Alun Purworejo," ujarnya.

Akibat tindakanya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai yang telah diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 kUH Pidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengumuman Kelulusan Seleksi Sekolah Inspektur Polisi SIP 2025

News
| Sabtu, 22 Februari 2025, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Gua-Gua yang Tidak Boleh Dilewatkan saat Berwisata ke Turki

Wisata
| Jum'at, 21 Februari 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement