Advertisement
Kepepet Kebutuhan Sehari-hari, Penjual Cilok Diam-Diam Gadaikan Motor Teman Sendiri

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang penjual cilok diduga menggelapkan motor rekannya sesama penjual cilok di Gamping untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan dalih hendak mengambil charger ponsel yang tertinggal, pelaku membawa lari dan menggadaikan motor rekannya itu.
Kapolsek Gamping, Bowo Susilo menjelaskan kejadian ini bermula pada Selasa (17/12/2024) ketika korban, NS, 61, mendatangi tempat rekannya sesama penjual cilok sekitar pukul 15.30 WIB di pintu masuk utara Pasar Gamping.
Advertisement
Tak berselang lama, pelaku MK, 19, yang juga penjual cilok datang ke lokasi dan meminjam motor korban.
Saat itu pelaku meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alasan mengambil charger ponsel yang tertinggal di rumah.
Lantaran sudah kenal dan saling percaya, korban meminjamkan kendaraannya begitu saja kepada pelaku. "Setelah ditunggu lama oleh korban, pelaku tidak kunjung kembali juga," kata Bowo, Jumat (21/2/2025).
BACA JUGA: Kisah Ruwet Pelaku Penggelapan 20 Motor, Duit Malah Ludes Buat Bayar Rental
Bahkan pelaku maupun sepeda motor yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian itu, korban merasa motornya dibawa lari oleh tersangka sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Gamping.
Mendapatkan laporan tersebut Polsek Gamping melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (28/12/2024) di indekosnya yang berada di Gamping.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar BPKB serta satu buah jaket dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Menurut pendalaman polisi, sepeda motor korban justru digadaikan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Sepeda motor oleh tersangka digadaikan sebesar Rp1,5 juta kepada orang yang baru dikenal di Alun-Alun Purworejo," ujarnya.
Akibat tindakanya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai yang telah diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 kUH Pidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Online dengan Modus Perdagangan Saham dan Aset Kripto
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Terkena Sedimentasi Akut, Ratusan Telaga di Gunungkidul Mengering saat Kemarau
- Pecah Rekor Baru, RS Siloam Jogja Skrining 1000 Perempuan Selama 3 Hari
- 38 Calon Krisma Paroki Brayut Kunjungi Panti Asuhan Ponpes Zuhriah Rejodani Sleman, Ini Tujuannya
- Demo Buruh di Jogja Tuntut Revisi UU Ketenagakerjaan
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 2 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
Advertisement