Advertisement

Satpol PP Jogja Beri Sanksi Yustisi 4 Pedagang Street Coffee Kotabaru

Alfi Annisa Karin
Senin, 24 Februari 2025 - 17:57 WIB
Sunartono
Satpol PP Jogja Beri Sanksi Yustisi 4 Pedagang Street Coffee Kotabaru Ilustrasi Satpol PP. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja menindak tegas pedagang street coffee di kawasan Kotabaru. Keberadaan street coffee itu dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum usai adanya laporan dari warga sekitar. Sebab, pedagang street coffee ini berjualan di fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan teguran tertulis pada para penjaja street coffee itu sebelumnya datang dari jajaran Kemantren Gondokusuman. Namun, hingga dua kali diberikan, teguran itu tak diindahkan.

Advertisement

Satpol PP kemudian menggelar penertiban pada 16 Februari 2025. Sebanyak 5 pedagang yang ditemukan saat itu diminta untuk membuat surat pernyataan. Namun, ketika jajaran Satpol PP melakukan patroli pada 17 Februari 2025, sebanyak 4 pedagang diketahui kembali berjualan.

BACA JUGA : Satpol PP Jadi Garda Depan Tangani Sampah Liar di Jogja

"Pada saat hari Minggu [16/2] itu yang kita tertibkan itu mereka membuat surat pernyataan, tapi malah malam hari (17/2) itu mereka berjualan, padahal mereka tahu kalau itu dilarang,” jelas Octo saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).

Octo menegaskan keempat pedagang itu terpaksa harus menjalani sanksi yustisi. Persidangan akan dilakukan pada Rabu mendatang (26/2/2025). Octo memastikan pihaknya tak bisa terus menerus hanya sebatas memberikan surat peringatan saja. Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Octo mengatakan denda maksimal yang diterapkan adalah maksimal Rp 50 juta.

“Nanti berapa yang diketok hakim menyesuaikan dengan berita acara, tanya jawabnya, termasuk pendalaman dari hakim,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan memastikan pihaknya akan melakukan penataan di kawasan Kotabaru. Seluruhnya akan dikembalikan pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) di kawasan Kotabaru. Di sisi lain, Wawan menegaskan penataan bukan lah upaya untuk tidak mendukung keberadaan UMKM di Kota Jogja. Wawan menyebut pihaknya akan turut menggandeng berbagai pihak terkait untuk mencari skema penataan yang sesuai.

BACA JUGA : Gandeng Kopasgat, Satpol PP Jogja Gelar Latihan Kedisiplinan

"Yang jelas nanti akan kita tata lokasinya. Kalau melarang adanya UKM tidak. Saya justru membangun UKM, tapi posisi penataan itu mesti melihat tempat. Saya prioritaskan warga Kota Jogja. Sebagai wakil wali kota akan memajukan UKM. Dengan Dinas Perdagangan, dinas terkait akan coba diskusikan semuanya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil Tony Blair, Mantan Perdana Menteri Inggris Ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Pengawas Danantara

News
| Senin, 24 Februari 2025, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Gua-Gua yang Tidak Boleh Dilewatkan saat Berwisata ke Turki

Wisata
| Jum'at, 21 Februari 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement