Advertisement
Pemkab Bantul Segera Keluarkan SE terkait Kegiatan Masyarakat di Bulan Puasa
Ilustrasi buka puasa / Google
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan kegiatan masyarakat pada bulan puasa Ramadan 2025.
SE yang saat ini tengah digodok akan berisi imbauan agar melakukan tindakan yang produktif, termasuk mengenai larangan peredaran minuman keras, petasan dan hal berkaitan dengan ketertiban umum saat bulan Ramadan.
Advertisement
BACA JUGA: Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis selama Ramadan Tunggu Kebijakan BGN
"SE segera diterbitkan. Ini dilakukan, sebagai menjaga ketertiban di masyarakat saat bulan Puasa. Nantinya usaha hiburan malam akan dibatasi, dan akan ada pelarangan peredaran minuman keras dan petasan," kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto, Selasa (25/2/2025).
Menurut Jati, untuk memastikan terciptanya kondusifitas dan ketertiban umum, Satpol PP akan menaikkan intensitas pengawasan dan razia minuman keras dan petasan saat bulan Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk penekan peredaran minuman keras dan petasan yang dinilai membahayakan dan mengganggu ketentraman di masyarakat.
"Semua kami lakukan sebagai upaya menjaga kondusifitas dan ketentraman di masyarakat," ungkapnya.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati mengungkapkan, mengacu pada Ramadan tahun lalu, pihaknya akan melakukan operasi penertiban di tempat karoke, biliard, salon yang diduga ada praktik protitusi, dan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras).
"Kami akan melakukan pengawasan terkait jam operasional tempat karoke. Biasanya memang di pekan pertama, mereka menutup kegiatannya sampai tiga hari. Setelah itu dibuka dengan jam yang terbatas," ungkapnya.
Terkait dengan razia miras, Hartati mengaku Satpol PP akan menggandeng Polres Bantul untuk melakukan razia miras di beberapa lokasi yang disinyalir masih ada peredaran miras. Apabila ditemukan adanya minuman keras, maka Satpol PP akan melakukan penyitaan.
"Lalu akan kami bawa ke sidang pengadilan. Untuk operasi sendiri akan kami lakukan beberapa kali. Kami minta warga melapor jika ada gangguan ketertiban umum," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement





