Advertisement
Begini Skema Uji Coba Sistem Satu Arah di Plengkung Gading Mulai Maret 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan melakukan uji coba penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di kawasan Plengkung Gading pada minggu kedua Maret 2025. Uji coba ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus mendukung upaya pelestarian cagar budaya di kawasan itu.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo mengungkapkan, uji coba akan dimulai secara bertahap. “Di minggu kedua nanti, kami coba dulu pada jam-jam tertentu, misalnya dua jam pagi dan dua jam sore. Setelah itu, setiap minggu akan dievaluasi untuk melihat apakah perlu diperpanjang durasinya menjadi empat jam atau lebih,” jelasnya, Kamis (27/2/2025).
Advertisement
Skema pertama dalam uji coba ini adalah pemberlakuan satu arah dari utara ke selatan atau area dalam Plengkung Gading ke luar dengan durasi satu bulan penuh. Jika hasil evaluasi menunjukkan efektivitas yang baik, maka akan dilanjutkan dengan skenario kedua, yaitu penutupan total akses kendaraan ke Plengkung Gading.
“Pada tahap awal, kendaraan yang keluar dari dalam kawasan Plengkung Gading boleh melintas, sedangkan kendaraan yang masuk akan dialihkan melalui akses lain dari timur, barat, atau utara. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, kami akan menyiapkan personel dan memasang water barrier,” ujar Rizki.
BACA JUGA: Padat Karya Infrastruktur di Bantul Tahun Ini Serap 5.070 Tenaga Kerja
Selain itu, Dishub DIY juga akan mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap lalu lintas di kawasan sekitar terutama jalur masuk alternatif, seperti di kawasan Manterigawen Lor yang belum memiliki lampu lalu lintas. Jika ditemukan potensi kemacetan, akan dipertimbangkan solusi tambahan seperti pemasangan lampu lalu lintas.
Mengenai bus wisata, Rizki menegaskan bahwa kendaraan jenis ini memang sejak lama tidak diperbolehkan melintas di Plengkung Gading. “Rambu larangan sudah dipasang sejak lama, tapi masih ada pengemudi yang melanggar, terutama pada malam hari. Ini tinggal soal penegakan hukum oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizki menambahkan bahwa kebijakan SSA ini merupakan bagian dari konsep traffic calming atau pembatasan lalu lintas untuk menjaga kelestarian kawasan cagar budaya. “Secara historis, Plengkung Gading memang dulunya ditutup dengan pintu besi. Jadi, jika opsi penutupan total diterapkan, itu bukan sesuatu yang baru, melainkan upaya mengembalikan fungsi aslinya,” tambahnya.
Dishub DIY telah melakukan sosialisasi kebijakan ini melalui forum diskusi dengan pihak kelurahan dan kemantren. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Kebudayaan juga dilakukan untuk memastikan kebijakan ini sejalan dengan upaya pelestarian warisan budaya Jogja.
Evaluasi akan dilakukan secara berkala, dan hasilnya akan menentukan apakah kebijakan serupa akan diterapkan di pelengkung lain, seperti Plengkung Wijilan dan Plengkung Buntet. “Setiap perubahan di satu titik akan berdampak pada titik lainnya, jadi kami harus mempertimbangkan secara menyeluruh,” kata Rizki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
Advertisement