Advertisement

Tersangka Kedua Mafia Tanah Kas Desa di Kalurahan Sampang Gedangsari Akhirnya Ditahan

David Kurniawan
Kamis, 06 Maret 2025 - 19:27 WIB
Maya Herawati
Tersangka Kedua Mafia Tanah Kas Desa di Kalurahan Sampang Gedangsari Akhirnya Ditahan Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejari Gunungkidul akhirnya menahan tersangka kedua berinisial THR dalam kasus tanah kas desa (TKD) untuk penambangan ilegal di Kalurahan Sampang, Gedangsari. Tersangka ini berperan sebagai penanggung jawab di lokasi penambangan sekaligus direktur Perusahaan penyuplai tanah uruk untuk pembangunan jalan tol Jogja-Solo.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan berkas pemeriksaan dengan tersangka THR merupakan pengembangan dari tersangka Lurah Sampang, Suharman. Penahanan terhadap tersangka merupakan pemanggilan yang kedua setelah dipanggil pertama tidak hadir dengan alasan sakit.

Advertisement

“Hari ini bisa hadir dan langsung kami tahan. Tersangka sudah kami titipkan ke Lapas Wirogunan,” kata Sendhy kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Sebelum dititipkan ke lapas, tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan. Selama diperiksa yang bersangkutan juga kooperatif dengan baik.

“Ada klaim bahwa Perusahaan yang menambang telah mengantongi izin. Tapi, lokasinya di tanah kas desa dan tidak sesuai untuk kepentingan komersial sehingga jelas di luar dari tempat yang memiliki izin untuk penambangan,” katanya.

Sendhy menambahkan, penetapan tersangka THR sudah berlangsung sejak akhir 2024 lalu. Dia (tersangka) juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Wonosari, tapi tidak dikabulkan.

“Proses masih jalan terus dan kalau sudah lengkap akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan,” katanya.

BACA JUGA: Lewati 19 Tahun Penayangan, Serial Religi Lorong Waktu Punya Pesan Khusus Menurut Dedy Mizwar

Kerugian atas penambangan tanah kas desa ini diperkirakan mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.

“Untuk tersangka Suharman disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal serta Pasal 55 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, operasional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari tetap berjalan seperti biasa, meski lurahnya terjerat kasus penambangan TKD. Sejak Lurah Suharman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menunjuk Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.

“Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Kris.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan

News
| Kamis, 06 Maret 2025, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement