Advertisement
Perang Sarung Berujung Perampasan Motor, Satu Pelaku Ditangkap, Empat Lainnya Buron

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN -- Perang sarung berujung pencurian terjadi di Ngemplak pada bulan ramadan ini. Satu orang pelaku berhasil ditangkap, empat lainnya masih buron.
Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Iptu Lili Mulyadi menjelaskan peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Rabu (5/3/2025) di utara SPBU Simpang Tiga Pokoh Redjongan, Umbulmartani yang diketahui terjadi sekitar pukul 06.30 WIB.
Advertisement
"Modusnya adalah pelaku mengambil motor milik korban saat korban terjatuh, dipukul oleh pelaku dengan menggunakan helm oleh pelaku," ujarnya.
Pencurian dengan kekerasan dengan hasil kendaraan bermotor ini dilaporkan oleh PR 47 tahun asal Mlati, Sleman. Semula pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, saksi PA yang merupakan anak dari pelapor dan teman-temannya melakukan perang sarung di Telogo Putri, Pakem, Sleman hingga terjadi perselisihan dan kejar-kejaran.
"Saksi [PA] berboncengan menggunakan sepeda motor dengan saksi AJ ke arah Kaliurang. Sesampainya di Kaliurang saksi bermaksud pulang ke rumah kemudian dibuntuti dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan hingga sampai TKP," terang Lili pada Rabu (12/3/2025) di Polresta Sleman.
BACA JUGA: Kecelakaan Innova vs Vario di Jalan Parangtritis Sewon, Pengendara Motor Meninggal Dunia
Usai dibuntuti, pelaku dicegat oleh pelaku di area di utara SPBU Simpang Tiga Pokoh Redjongan, Umbulmartani. Di sana terduga pelaku lanjut Lili menabrak PA hingga terjatuh.
"Kemudian dihadang oleh diduga para pelaku dan diduga para pelaku menabrakkan sepeda motornya dan saksi PA terjatuh," jelas Lili.
Setelah terjatuh, kedua saksi PA dan AJ justru dipukuli terduga pelaku. Sementara motor yang mereka tunggangi dirampas para terduga pelaku.
"Saksi PA dan rekannya AJ dipukul oleh diduga para pelaku, kemudian sepeda motor saksi PA diambil oleh diduga para pelaku," tandasnya.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Ngemplak. Petugas lanjut Lili mendatangi TKP dan hasil penyelidikan mendapati kesamaan ciri-ciri pelaku dengan pelaku perang sarung. Setelah personel Polsek Ngemplak melakukan olah TKP, pelaku dapat ditangkap.
Pelaku ZD (18) asal Kota Jogja berhasil dibekuk kepolisian. Sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Kemudian kami masih melakukan pengembangan dengan pelaku lain berjumlah empat orang masih dalam kejaran atau DPO," tegasnya.
Para pelalu disangkakan Pasal 365 KUH Pidana dengan paling lama hukuman sembilan tahun. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda warna hitam, tahun 2018.
"Motif, perang sarung berujung pelaku merampas motor milik orang lain," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP di DPR Siap Mengawal Sidang Kasus Hasto Kristiyanto
Advertisement

WISATA TURKIYE: Ingin Melihat Jubah Nabi Muhammad SAW, Datanglah ke Masjid Hirkai Serif
Advertisement
Berita Populer
- Kampus UGM Juga Dilanda Hujan Es Sebesar Uang Koin
- Jepang dan Malaysia Jadi Negara Favorit Tujuan Pekerja Migran Asal Sleman
- Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Sleman Petakan Jalur Alternatif
- Seusai Hujan Deras, BPBD Kota Jogja Catat Ada 9 Pohon Tumbang
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 untuk Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Rabu 12 Maret 2025
Advertisement
Advertisement