Advertisement
Kakak Beradik di Gunungkidul Edarkan Uang Palsu Senilai Rp125 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Duet kakak beradik berinisial DP dan DF menjadi otak pengendaran uang palsu di Kabupaten Gunungkidul. Kasus ini terungkap karena kecelakaan Tunggal di ruas jalan di Kalurahan Kemiri, Tanjungsari pada 15 Februari 2025 lalu.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyono mengatakan, kasus peredaran uang palsu bermula saat kedua pelaku melakukan transaksi rokok di sebuah warung di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari dengan uang pecahan Rp100.000. Setelah diperiksa pemilik warung, ternyata uang tersebut palsu dan pelaku sudah pergi menggunakan mobil Toyota Yariz AB 1164 MD.
Advertisement
Tak berselang lama, terdengar kabar bahwa kendaraan warna merah ini mengalami kecelakaan Tunggal di ruas jalan di Kalurahan Miri. “Sudah ada laporan ke kami dan langsung dilakukan pemeriksaan hingga ditemukan uang palsu Rp1,8 juta,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Atas temuan kasus ini, kedua pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku berstatus kakak beradik.
Uang-uang palsu yang diperoleh tersangka melalui transaski online di media sosial Telegram. Berdasarkan pengakuan tersangka, dengan pembelian Rp1 juta, memeroleh uang palsu sebesar Rp7 juta.
BACA JUGA: Pasutri Asal Ponjong Jadi Otak Pencurian di Penatu Gunungkidul, Pelaku Mantan Karyawan
“Kakak beradik ini sudah melakukan transaksi sebanyak 25 kali. Jadi, kalau ditotal uang palsu yang diperoleh sebanyak Rp125 juta dan hanya tersisa Rp1,8 juta,” katanya.
Menurut dia, uang-uang palsu ini telah diedarkan dengan modus membeli berbagai kebutuhan sehingga mendapatkan kembalian. “Saat pelaku transaksi uang palsu, juga ada garansi penggantian saat uang palsu ada cacat cetak,” katanya.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil Toyota Yaris, 14 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan delapan lembar uang palsu pecahan Rp50.000. selain itu, juga diamankan sejumlah uang asli hasil kembalian dari transaksi uang palsu serta beberapa perlengkapan seperti Sepatu, celana hingga cat semprot.
“Untuk uang palsu sedang diperiksa ke BI guna memastikan keasliannya. Yang jelas, kasus masih terus kami selidiki,” katanya.
Kanit Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menambahkan, kasus peredaran uang palsu ini masih dalam pemeriksaan. Kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan secara intesif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang No.7/2011, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. “Selain itu, juga terancam denda sebesar Rp50 miliar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenkeu Salurkan Dana Desa Senilai Rp37,38 triliun Per 19 Juni 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Demo Sopir Truk di Wonosari Gunungkidul Soal Kebijakan Angkutan ODOL, Begini Tuntutannya
- Kegiatan Tirakatan Digelar di Malam 1 Suro di Gunungkidul, Ini Lokasinya
- Wisatawan Jangan Lupa Mampir ke Pasar Beringharjo Jogja, Ada Batik hingga Lupis Cenil
- Peresmian Jembatan Pandansimo Dikabarkan 20 Juli 2025, Ini Kata Satker PJN DIY
- Mubeng Beteng Kraton Jogja Malam 1 Suro Digelar Kamis 26 Juni 2025 Malam, Ini Waktu Acara hingga Syaratnya
Advertisement
Advertisement