Advertisement
Mafia Tanah Kas Desa: Kasidi Divonis 2 Tahun dan Denda Rp50 Juta
 Eks Lurah Maguwoharjo, Kasidi, mengikuti sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (24/3/2024).  - Istimewa.
                Eks Lurah Maguwoharjo, Kasidi, mengikuti sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (24/3/2024).  - Istimewa.
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Eks Lurah Maguwoharjo, Kasidi, divonis penjara dua tahun dan denda Rp50 juta dalam kasus mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo. Kasidi juga harus membayar Ganti rugi sebesar Rp99,3 juta.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menjelaskan vonis tersebut dibacakan dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (24/3/2024).
Advertisement
“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Hal ini sesuai dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” katanya.
Kasidi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.
“Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun penjara. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Kasidi dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” ungkapnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000, subsidair pidana penjara selama tiga tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja, Kamis 30 Oktober 2025
- Sengketa Lahan Citra Rejodani Tuntas, Pengembang Beli Tanah
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 30 Oktober 2025
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Kamis 30 Okt 2025
- PDIP Gelar Merah-Muda Fest 2025 di Jogja, Catat Tanggalnya
Advertisement
Advertisement





















 
            
