Advertisement
Kasus Dugaan Kekerasan Oleh Dosen Farmasi UGM, Polda DIY: Kami Belum Terima Laporan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) hingga saat ini belum menerima laporan terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu Guru Besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM kepada mahasiswanya.
Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menerangkan hingga 10 April 2025 tidak ada laporan yang masuk berkaitan dengan kasus tersebut, baik di Polda DIY maupun di Polres.
Advertisement
"Berkaitan dengan kasus yang beredar saat ini bahwa sampai saat ini tanggal 10 april 2025 belum ada laporan polisi yang masuk baik itu di Polda maupun di Polres," kata Verena, Kamis (9/4/2025).
Meski belum menerima laporan kasus tersebut, Polda DIY lanjut Verena tengah berkoordinasi dengan pihak kampus perihal masalah ini.
"Namun demikian dari pihak Polda sedang melaksanakan koordinasi dengan pihak universitas dan juga pihak-pihak terkait," tegasnya.
Sekretaris Universitas (SU) Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan sampai saat ini belum menerima adanya informasi pelaporan kasus ini ke jalur hukum oleh korban. Kampus lanjut Sandi tengah berfokus pada pendampingan korban agar bisa beraktivitas sesuai semestinya.
BACA JUGA: Kementan Terjunkan Tim Tangani Antraks di Gunungkidul
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi itu. Tetapi bagi kami yang utama adalah pendampingan kepada korban agar dia bisa survive dan kembali beraktivitas seperti biasa," tegasnya.
UGM lanjut Sandi saat ini juga tengah fokus pada pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian yang mungkin dilakukan EM.
"Saat ini kami di UGM lebih fokus pada disiplin kepegawaiannya dulu dan juga yang paling utama adalah menjaga dan melindungi, mendampingi teman-teman korban," katanya.
Semula, kasus kekerasan seksual ini diketahui setelah adanya laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Satgas PPKS UGM selanjutnya melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas yakni dengan membebaskan terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Terlapor juga dibebaskan dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.
Keputusan Dekan Farmasi ini lanjut Sandi ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh civitas akademika di fakultas.
Sandi menjelaskan secara kronologis Satgas PPKS UGM menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada No.750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Selanjutnya berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No.1/3023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No.1/2023. Tak hanya itu, terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan, penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Akan Melibatkan Ribuan Mahasiswa untuk Menangani Sampah
- Tabrakan Scoopy vs Vario, 2 Orang Terluka
- Ambrol Akibat Banjir, 2 Jembatan di Pleret Bantul Akan Segera Diperbaiki
- Lansia Pengendara Motor Meninggal Dunia Seusai Ditabrak Truk Tronton di Jalan Jogja-Solo
- Aparatur Nagari Ngayogyakarta Dibahas dalam Simposium Dihadiri Peneliti Berbagai Negara
Advertisement