Animo Pencari Kerja Sleman Minim, Taksi Pekerja Sepi Peminat
Disnaker Sleman mencatat 129 pencari kerja mengikuti Taksi Pekerja pada 2026. Namun, animo masyarakat dalam kegiatan rekrutmen masih minim.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah mendapat tanggapan dari Bupati. Salah satu poin yang menjadi evaluasi mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P-2).
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan perubahan terhadap Perda PDRD tersebut mengacu pada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kata dia, tarif PBB P2 perlu diatur menjadi satu tarif dalam Perda.
“Pengenaan tarif nanti akan dilakukan dengan persentase melalui Peraturan Bupati. Dengan begitu, NJOP [Nilai Jual Objek Pajak] di bawah Rp1 miliar maupun di atas Rp1 miliar akan dikenakan PBB P2 yang berbeda sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD,” kata Harda ditemui di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (11/4/2025).
Harda menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan antisipasi dari over regulasi, karena seluruh aturan pajak dan retribusi diatur dalam satu Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman, Budi Sanyata, mengatakan perubahan terhadap Perda PDRD tersebut juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Sanyata mengaku tidak boleh ada pengenaan dua tarif dalam Perda PDRD. Sebagaimana telah disampaikan Harda, tarif PBB P2 perlu diatur menjadi satu tarif dalam Perda tersebut.
Dalam Pasal 8 angka (1) Perda PDRD tersebut mengatur pengenaan tarif PBB P2 dengan mendasarkan pada NJOP hingga Rp1 miliar sebesar 0,1% dan di atas Rp1 miliar sebesar 0,2%. Kedua tarif ini akan digabung menjadi satu dengan besaran 0,2%.
“Pemkab Sleman tidak boleh menggunakan dua tarif dalam satu Perda. Tapi Pemerintah bisa memberikan semacam diskon. Nanti ada kebijakan tarif PBB P2 yang NJOP-nya di atas Rp1 miliar ada potongan 50%, sehingga beban masyarakat sama,” kata Sanyata.
“Prinsip dari kami Perda PDRB adalah Sleman bisa mencapai PAD, iklim investasi tetap nyaman, dan masyarakat tidak terbebani,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disnaker Sleman mencatat 129 pencari kerja mengikuti Taksi Pekerja pada 2026. Namun, animo masyarakat dalam kegiatan rekrutmen masih minim.
Speedtest Global Index Agustus 2026 menempatkan Indonesia di peringkat ke-70 untuk internet mobile dan ke-113 untuk fixed broadband
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan peran pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mendampingi guru, dan menciptakan sekolah aman.
BGN menargetkan 5.000 SPPG melayani MBG secara prasmanan pada akhir 2026. Sistem ini diuji coba untuk melihat efektivitas dan manfaatnya.
BPOB mendorong kolaborasi pemerintah, pelaku wisata, dan masyarakat untuk mengembangkan Borobudur Highland serta memperkuat ekonomi lokal Purworejo.
Sagrada Familia di Barcelona meraih skor 83 dalam studi Iglu Cruise, mengungguli Taj Mahal dan aurora borealis sebagai destinasi bucket list dunia.