6 Anak di Sleman Terpapar Radikalisme, Kesbangpol Lakukan Asesmen
Kesbangpol Sleman mengasesmen enam anak yang terpapar radikalisme hingga 14 hari untuk mengetahui tingkat keterpaparan dan menentukan penanganan yang tepat.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah mendapat tanggapan dari Bupati. Salah satu poin yang menjadi evaluasi mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P-2).
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan perubahan terhadap Perda PDRD tersebut mengacu pada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kata dia, tarif PBB P2 perlu diatur menjadi satu tarif dalam Perda.
“Pengenaan tarif nanti akan dilakukan dengan persentase melalui Peraturan Bupati. Dengan begitu, NJOP [Nilai Jual Objek Pajak] di bawah Rp1 miliar maupun di atas Rp1 miliar akan dikenakan PBB P2 yang berbeda sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD,” kata Harda ditemui di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (11/4/2025).
Harda menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan antisipasi dari over regulasi, karena seluruh aturan pajak dan retribusi diatur dalam satu Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman, Budi Sanyata, mengatakan perubahan terhadap Perda PDRD tersebut juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Sanyata mengaku tidak boleh ada pengenaan dua tarif dalam Perda PDRD. Sebagaimana telah disampaikan Harda, tarif PBB P2 perlu diatur menjadi satu tarif dalam Perda tersebut.
Dalam Pasal 8 angka (1) Perda PDRD tersebut mengatur pengenaan tarif PBB P2 dengan mendasarkan pada NJOP hingga Rp1 miliar sebesar 0,1% dan di atas Rp1 miliar sebesar 0,2%. Kedua tarif ini akan digabung menjadi satu dengan besaran 0,2%.
“Pemkab Sleman tidak boleh menggunakan dua tarif dalam satu Perda. Tapi Pemerintah bisa memberikan semacam diskon. Nanti ada kebijakan tarif PBB P2 yang NJOP-nya di atas Rp1 miliar ada potongan 50%, sehingga beban masyarakat sama,” kata Sanyata.
“Prinsip dari kami Perda PDRB adalah Sleman bisa mencapai PAD, iklim investasi tetap nyaman, dan masyarakat tidak terbebani,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kesbangpol Sleman mengasesmen enam anak yang terpapar radikalisme hingga 14 hari untuk mengetahui tingkat keterpaparan dan menentukan penanganan yang tepat.
Anak usaha UGM, SWAP, bersiap IPO dengan harga Rp130-Rp140 per saham dan target dana Rp45,22 miliar pada September 2026.
Kebakaran di Menteng Dalam, Tebet, menewaskan empat orang. Gulkarmat Jaksel menduga api dipicu fenomena listrik dari ruang mesin fotokopi.
Harga emas Pegadaian Senin 24 Agustus 2026 bervariasi. Antam 1 gram Rp2,782 juta, Galeri 24 Rp2,71 juta, UBS Rp2,774 juta.
Bank Mandiri meminta maaf atas pemblokiran rekening warga Pati yang berisi sekitar Rp80,9 juta dan menjelaskan alasan pemblokiran.
IHSG berpeluang menguat menuju 6.716 didukung dana asing dan rupiah. Simak rekomendasi saham TOWR, BBNI, BRPT, dan TCPI.