Gunungkidul Bidik Nilai A SAKIP, Bupati Dorong Reformasi Birokrasi
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Salah satu aktivitas di Kelurahan Purwokinanti, yang bersifat edukatif dan menyenangkan untuk lingkungan warga setempat./Harian Jogja-Istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih prihatin dengan honor yang diterima oleh guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud). Pasalnya, gaji yang diterima setiap bulannya maksimal hanya Rp250.000.
“Maksimal Rp250.000, bahkan ada Guru Paud yang dibayar kurang dari itu karena disesuaikan dengan kemampuan di masing-masing kalurahan,” kata Mbak Endah, Rabu (16/4/2025).
Dia mengakui, honor yang diterima ini masih jauh dari kata layak. Malahan, Endah mengakui jumlahnya lebih rendah dari besaran uang yang diterima penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Penerima BLT besarannya Rp300.000 per bulan. Sedangkan gaji guru Paud paling banyak hanya Rp250.000,” katanya.
Oleh karena itu, Endah mengakui siap memberikan tambahan untuk gaji para guru Paud di Bumi Handayani. Pihaknya sudah melakukan kajian terkait dengan penambahan uang penghasilan sebesar Rp100.000 per bulan.
“Jadi yang diterima sebesar Rp350.000 per bulan. Memang belum layak, tapi kami berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru ini,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Gunungkidul ini.
Meski demikian, Endah mengakui kenaikan gaji ini baru berlaku di tahun depan. Ia berdalih bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya dibahas di internal pemkab, namun juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Gunungkidul.
“Sudah kami masukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah [RKPD] 2026. Nantinya, tambahan Rp100.000 per bulan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah [APBD] Gunungkidul,” katanya.
Disinggung mengenai alokasi besaran tambahan untuk gaji guru Paud, Endah mengakui belum bisa memberikan detail data besaran maupun jumlah penerimanya. Meski demikian, ia memastikan secara kemampuan daerah, pemkab masih bisa membiayai kenaikan tersebut.
“Jadi tidak masalah dan bisa dianggarkan mulai tahun depan,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta. Menurut dia, gaji guru Paud ditanggung oleh masing-masing kalurahan, tapi ada ketentuan dari pemkab berkaitan dengan besaran yang bsia diberikan untuk membayar gaji tersebut.
“Sesuai ketentuan saat ini, maksimal gaji yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan. Tapi, di lapangan ada yang masih mendapatkan gaji di bawah tersebut sehingga ada komitmen untuk menaikannya,” katanya.
Menurut Sri Suhartanta, sudah ada kajian terkait dengan penambahan gaji untuk guru Paud yang dianggarkan Pemkab Gunungkidul. “Tambahan Rp100.000 akan direalisasikan di 2026 dan kami sudah melakukan kajian untuk kebijakan tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Gempa 7 magnitudo mengguncang NTT pada Sabtu pagi. Getaran terasa hingga Lombok dan BMKG menerbitkan peringatan dini tsunami.
Kemenkes mencatat 15,6 juta kasus ISPA hingga Agustus 2026. Kemarau, polusi, dan kualitas udara turut menjadi perhatian.
Website Genhi hadir untuk mengintegrasikan 10 bank sampah di Purwokinanti sekaligus memudahkan komunikasi dan pendaftaran nasabah.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 15 Agustus 2026 didominasi cerah. Suhu mencapai 31°C, masyarakat diminta waspada cuaca terik.
Jadwal perpanjang SIM Gunungkidul Agustus 2026 tersedia lewat SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, dan layanan malam.