Advertisement

Besaran Gaji Guru Paud Lebih Rendah dari Penerima BLT di Gunungkidul

David Kurniawan
Kamis, 17 April 2025 - 06:07 WIB
Jumali
Besaran Gaji Guru Paud Lebih Rendah dari Penerima BLT di Gunungkidul Salah satu aktivitas di Kelurahan Purwokinanti, yang bersifat edukatif dan menyenangkan untuk lingkungan warga setempat. - Harian Jogja/Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih prihatin dengan honor yang diterima oleh guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud). Pasalnya, gaji yang diterima setiap bulannya maksimal hanya Rp250.000.

“Maksimal Rp250.000, bahkan ada Guru Paud yang dibayar kurang dari itu karena disesuaikan dengan kemampuan di masing-masing kalurahan,” kata Mbak Endah, Rabu (16/4/2025).

Advertisement

Dia mengakui, honor yang diterima ini masih jauh dari kata layak. Malahan, Endah mengakui jumlahnya lebih rendah dari besaran uang yang diterima penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Penerima BLT besarannya Rp300.000 per bulan. Sedangkan gaji guru Paud paling banyak hanya Rp250.000,” katanya.

Oleh karena itu, Endah mengakui siap memberikan tambahan untuk gaji para guru Paud di Bumi Handayani. Pihaknya sudah melakukan kajian terkait dengan penambahan uang penghasilan sebesar Rp100.000 per bulan.

“Jadi yang diterima sebesar Rp350.000 per bulan. Memang belum layak, tapi kami berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru ini,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Gunungkidul ini.

Meski demikian, Endah mengakui kenaikan gaji ini baru berlaku di tahun depan. Ia berdalih bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya dibahas di internal pemkab, namun juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Gunungkidul.

“Sudah kami masukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah [RKPD] 2026. Nantinya, tambahan Rp100.000 per bulan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah [APBD] Gunungkidul,” katanya.

Disinggung mengenai alokasi besaran tambahan untuk gaji guru Paud, Endah mengakui belum bisa memberikan detail data besaran maupun jumlah penerimanya. Meski demikian, ia memastikan secara kemampuan daerah, pemkab masih bisa membiayai kenaikan tersebut.

“Jadi tidak masalah dan bisa dianggarkan mulai tahun depan,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta. Menurut dia, gaji guru Paud ditanggung oleh masing-masing kalurahan, tapi ada ketentuan dari pemkab berkaitan dengan besaran yang bsia diberikan untuk membayar gaji tersebut.

“Sesuai ketentuan saat ini, maksimal gaji yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan. Tapi, di lapangan ada yang masih mendapatkan gaji di bawah tersebut sehingga ada komitmen untuk menaikannya,” katanya.

Menurut Sri Suhartanta, sudah ada kajian terkait dengan penambahan gaji untuk guru Paud yang dianggarkan Pemkab Gunungkidul. “Tambahan Rp100.000 akan direalisasikan di 2026 dan kami sudah melakukan kajian untuk kebijakan tersebut,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dukung Pelestarian Sejarah dan Budaya, Kemenkum Hadiri Kirab Akbar Ritual Budaya dan Perayaan HUT YM Makco Thian Siang Sing Bo

News
| Sabtu, 19 April 2025, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement