Advertisement
Dugaan Pungli PTSL Dukuh Gandekan, Bupati Bantul Janji Keputusan Segera Keluar
Abdul Halim Muslih - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Bupati Bantul Abdul Halim Muslih buka suara soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Padukuhan Gandekan. Halim memastikan proses penanganan kasus ini tengah berlangsung secara objektif dan transparan, dengan melibatkan Inspektorat Daerah.
Ditemui di di Kompleks Parasamya Kantor Bupati Bantul, Kamis (17/4/2025), Halim mengatakan, dirinya telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap fakta di balik dugaan praktik pungli yang melibatkan Dukuh Gandekan.
Advertisement
"Kasus semacam ini kan mesti dilihat secara objektif. Maka saya perintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan apa yang sesungguhnya terjadi," ujar Halim.
Langkah investigasi itu, menurut Halim, dilakukan dengan menggali keterangan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, Dukuh, hingga Lurah setempat. Pendekatan ini dinilai penting untuk membentuk gambaran utuh tentang dinamika yang terjadi di lapangan.
BACA JUGA: Polemik Bau Kandang, Warga Blokade Akses Rumah Peternak Babi di Bantul
"Maka bisa diperoleh potret yang sesungguhnya melalui opini masyarakat, opini Lurah, dan opini pamong yang lain, termasuk opininya Pak Dukuh yang didemo itu," katanya.
Meskipun belum ada keputusan final, Halim memastikan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat akan segera diumumkan. Ia meminta masyarakat bersabar dan menunggu hasil resmi agar tidak terjadi spekulasi liar. "Sebentar lagi pasti ada keputusan, sebentar lagi, tunggu saja," katanya.
Kasus dugaan pungli dalam program PTSL ramai beberapa waktu belakangan di Padukuhan Gandekan, Bantul. Warga bahkan dua kali menggelar aksi unjuk rasa menuntut dukuh mundur dari jabatannya.
PTSL merupakan program nasional yang digadang-gadang meringankan beban masyarakat dalam memperoleh legalitas atas tanah mereka, tapi praktiknya di padukuhan tersebut warga mengaku dimintai uang dengan besaran mencapai jutaan rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron, Layani Wisatawan di DIY
- Sidang Akta Kematian Terpadu Dekatkan Layanan Warga Ngestirejo
- CTC Trail Ultra 2026 Hadirkan 5.800 Pelari Dunia di Pantai Bantul
- Lonjakan Bimbel di Jogja Jelang TKA dan ASPD Jadi Sorotan
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 9 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



