Advertisement
Gubernur DIY Diminta Mengevaluasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Ilustrasi. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Gubernur DIY, Sri Sultan HB X diminta mengevaluasi pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Hal ini disampaikan Jogja Corruption Watch (JCW).
Menurut JCW, pemanfaatan TKD yang tidak sesuai peruntukannya dapat cabut izin penggunaannya. Koordinator Deputi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan kasus yang menjerat Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior, menjadi preseden buruk pemanfaatan TKD, utamanya di Kabupaten Sleman.
Advertisement
“Hal yang perlu menjadi evaluasi itu bukan soal sudah memiliki izin dari Gubernur DIY atau belum, tapi pemanfaatan TKD apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” kata Kamba dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Kamba mendorong agar ada pencabutan izin secara permanen apabila penggunaan TKD tidak sesuai peruntukannya. Dia menekankan bahwa setiap penggunaan TKD berlu mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016. Permendagri tersebut menyatakan bahwa pemanfaatan TKD untuk keperluan komersial memerlukan persetujuan dan pengawasan ketat, termasuk izin Gubernur jika melibatkan pihak luar.
Sudah ada empat lurah di Kabupaten Sleman yang terjerat kasus penyalahgunaan TKD. Kasus tersebut seharusnya tidak hanya menjadi evaluasi bagi Gubernur DIY namun juga perlu ada pengawasan yang ketat serta perlunya partisipasi dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman, Agung Armawanta, mengatakan setiap upaya pemanfaatan TKD harus mendapat izin dari Gubernur DIY. Secara garis besar ada tiga jenjang yang harus ditempuh untuk mendapat izin tersebut, mulai dari forum penataan ruang daerah, lalu kalurahan, dan Dispertaru.
“Pemanfaatan TKD ini bisa perorangan atau kerja sama dengan perusahaan tertentu. Kalau yang terjadi di Kalurahan Trihanggo itu bahkan di jenjang pembahasan forum penataan ruang juga belum ada,” kata Agung.
Pemkab Sleman, Provinsi, dan Keraton Yogyakarta terus melakukan sosialisasi pemanfaatan TKD. Sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah atau menghindarkan lurah dari ketidakcermatan atau penyalahgunaan TKD.
Ihwal pemanfaatan TKD, Agung meminta agar lurah mencermati Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Pemahaman atas Pergub ini akan menghindarkan dari kekeliruan pemanfaatan yang dapat berujung pada tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement





