Advertisement
Pemkab Bantul Surati Kemenkum Agar Parangtritis Tidak Dijadikan Merek Anggur Hijau
Tangkapan layar
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI terkait penggunaan nama Parangtritis sebagai nama merek Anggur Hijau Parangtritis. Langkah itu dilakukan untuk mencegah agar nama Parangtritis menjadi merek anggur hijau.
"Hari ini kami kirimkan surat penolakan penggunaan nama Parangtritis sebagai merek anggur hijau ke DJKI Kementerian Hukum. Kami fokus agar proses pengakuan merek Anggur Hijau Parangtritis itu ditolak," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, Selasa (22/4/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Polres Bantul Razia Minuman Keras
Menurut Hermawan, keputusan mengirimkan surat tersebut ke DJKI Kementerian Hukum bukan keputusan sepihak. Pasalnya, keputusan itu muncul setelah Pemkab melakukan rapat bersama dengan sejumlah pihak termasuk tokoh agama dan masyarakat di Parangtritis, pada Selasa (22/4/2025) pagi.
Mereka bersepakat, bahwa penggunaan nama Parangtritis sebagai merek anggur hijau, tidak hanya mencoreng lokasi tersebut sebagai objek wisata. Namun juga mencoreng kesakralan Pantai Parangtritis dan sosial budaya masyarakat setempat. "Mereka semua bersepakat menolaknya," jelas Hermawan.
Terkait somasi dan langkah dari Pemkab Bantul kepada pihak yang menggunakan merek Anggur Hijau Parangtritis, Hermawan mengaku belum bisa berkometar banyak. Sebab, saat ini Pemkab Bantul memilih fokus agar proses pengakuan merek Anggur Hijau Parangtritis itu ditolak oleh Kementerian Hukum.
"Karena waktu yang ada juga mepet. Sehingga kami fokus dulu agar agar proses pengakuan merek Anggur Hijau Parangtritis itu ditolak," ucap Hermawan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Raden Jati Bayu Broto menyatakan sampai saat ini Pemkab tidak mengeluarkan izin kepada pihak pembuat video iklan Anggur Hijau Parangtritis. Sehingga Pemkab menilai video iklan tersebut ilegal.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembuatan video iklan tersebut. Kami juga menolak adanya video tersebut," kata Jati.
Oleh karena itu, lanjut Jati, Pemkab telah meminta kepada akun yang mengunggah video iklan tersebut untuk mentakedown video tersebut. Sebab, Pemkab Bantul berkomitmen menolak segala macam peredaran minuman keras.
Selain itu, adanya iklan tersebut juga dinilai Jati telah menimbulkan keresahan di masyarakat, dan juga mencoreng nama Parangtritis sebagai lokasi wisata, budaya dan religi. Sehingga saat ini banyak masukan dari masyarakat ke Pemkab Bantul terkait adanya iklan tersebut.
"Mereka keberatan. Dan ini sudah disampaikan kepada kami. Untuk itu kami ajukan keberatan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini tengah viral unggahan di media sosial, adanya video iklan Anggur Hijau Parangtritis. Di mana, lokasi tempat pembuatan video berada di Pantai Parangtritis dan menampilkan kegiatan surving dan produk Anggur Hijau Parangtritis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Izinkan Kapal Negara Sahabat Lewati Selat Hormuz di Tengah Blokad
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement






