Advertisement
Tak Punya Lahan, Pemkab Gunungkidul Usulkan Gedung Bekas Sekolah Regrouping untuk Bangun Sekolah Rakyat

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul kesulitan mengalokasikan lahan seluas lima hektare untuk pembangunan sekolah rakyat. Guna menyukseskan program ini, maka berinisiasi memanfaatkan bekas gedung sekolah yang terkena regrouping untuk dibangun sekolah yang digagas Kementerian Sosial.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, sudah ada rapat koordinasi guna membahas kelanjutan pembangunan sekolah rakyat. Meski demikian, untuk realisasinya, pemkab kesulitan menyediakan lahan seluas 5-10 hektare sesuai dengan ketentuan dari Kementerian.
Advertisement
“Kami tidak punya lahan seluas yang dibutuhkan untuk membangun sekolah rakyat,” kata Sri Suhartanta, Selasa (22/4/2025).
Kendati demikian, ia mengakui tetap ada upaya agar sekolah ini bisa dibangun di Kabupaten Gunungkidul. Salah satu opsi yang dilakukan dengan mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar pembangunanya memanfaatkan bekas sekolahan yang terdampak regrouping.
“Banyak sekolah yang digabungkan sehingga bekas gedungnya tidak terpakai. Ini yang sedang coba kami usulkan agar bisa dimanfaatkan untuk sekolah rakyat,” kata mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ini.
BACA JUGA: Besaran Gaji Guru Paud Lebih Rendah dari Penerima BLT di Gunungkidul
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian saat dikonfirmasi tidak menampik adanya opsi memanfaatkan gedung bekas sekolah yang terkena regroupinh untuk program sekolah rakyat. Opsi ini dimunculkan karena ada ketentuan didalam pelaksanaannya dapat menggunakan fasilitas gedung milik pemerintahan yang sudah tersedia.
“Tapi ini masih wacana karena belum diusulkan sehingga belum ada persetujuan dari Kementerian,” katanya.
Menurut Aldian, keberadaan bekas gedug sekolah yang terkena penggabungan juga harus dikaji secara matang. Pasalnya, banyak aset bekas sekolah ini bukan milik pemkab sehingga jangan sampai menimbulkan persoalan baru pada saat dimanfaatkan untuk sekolah rakyat.
“Butuh dikaji dahulu berkaitan dengan status aset. Kalau milik pemkab, tidak ada masalah kalau dimanfaatkan. Tapi, kalau milik perseorangan, maka butuh kajian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banyak Demo, Prabowo Batalkan Hadiri Parade Militer di China
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Mapolda, Sultan HB X Langsung Gelar Rapat dengan Kapolda DIY
- Situasi Terkini di Mapolda DIY, Massa Blokade Ring Road Utara dengan Separator Besi
- Terbaru, Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 30 Agustus 2025
- Perhatian, Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 30 Agustus 2025
- Jadwal Prameks Hari Ini, Sabtu 30 Agustus, dari Stasiun Tugu ke Kutoarjo
Advertisement
Advertisement