Advertisement

Tak Punya Lahan, Pemkab Gunungkidul Usulkan Gedung Bekas Sekolah Regrouping untuk Bangun Sekolah Rakyat

David Kurniawan
Rabu, 23 April 2025 - 07:07 WIB
Ujang Hasanudin
Tak Punya Lahan, Pemkab Gunungkidul Usulkan Gedung Bekas Sekolah Regrouping untuk Bangun Sekolah Rakyat Foto ilustrasi sekolah / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul kesulitan mengalokasikan lahan seluas lima hektare untuk pembangunan sekolah rakyat. Guna menyukseskan program ini, maka berinisiasi memanfaatkan bekas gedung sekolah yang terkena regrouping untuk dibangun sekolah yang digagas Kementerian Sosial.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, sudah ada rapat koordinasi guna membahas kelanjutan pembangunan sekolah rakyat. Meski demikian, untuk realisasinya, pemkab kesulitan menyediakan lahan seluas 5-10 hektare sesuai dengan ketentuan dari Kementerian.

Advertisement

“Kami tidak punya lahan seluas yang dibutuhkan untuk membangun sekolah rakyat,” kata Sri Suhartanta, Selasa (22/4/2025).

Kendati demikian, ia mengakui tetap ada upaya agar sekolah ini bisa dibangun di Kabupaten Gunungkidul. Salah satu opsi yang dilakukan dengan mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar pembangunanya memanfaatkan bekas sekolahan yang terdampak regrouping.

“Banyak sekolah yang digabungkan sehingga bekas gedungnya tidak terpakai. Ini yang sedang coba kami usulkan agar bisa dimanfaatkan untuk sekolah rakyat,” kata mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ini.

BACA JUGA: Besaran Gaji Guru Paud Lebih Rendah dari Penerima BLT di Gunungkidul

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian saat dikonfirmasi tidak menampik adanya opsi memanfaatkan gedung bekas sekolah yang terkena regroupinh untuk program sekolah rakyat. Opsi ini dimunculkan karena ada ketentuan didalam pelaksanaannya dapat menggunakan fasilitas gedung milik pemerintahan yang sudah tersedia.

“Tapi ini masih wacana karena belum diusulkan sehingga belum ada persetujuan dari Kementerian,” katanya.

Menurut Aldian, keberadaan bekas gedug sekolah yang terkena penggabungan juga harus dikaji secara matang. Pasalnya, banyak aset bekas sekolah ini bukan milik pemkab sehingga jangan sampai menimbulkan persoalan baru pada saat dimanfaatkan untuk sekolah rakyat.

“Butuh dikaji dahulu berkaitan dengan status aset. Kalau milik pemkab, tidak ada masalah kalau dimanfaatkan. Tapi, kalau milik perseorangan, maka butuh kajian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Temuan Grup Kekerasan Seksual Inses di Facebook, Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas

News
| Sabtu, 17 Mei 2025, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah

Wisata
| Selasa, 13 Mei 2025, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement