Advertisement
DPD PAN Bantul: DA Tersangka Pengedar Uang Palsu Sudah Tak Menjabat Sebagai Pengurus

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--DPD PAN Bantul angkat bicara terkait salah satu tersangka pengedar uang palsu, DA yang ditangkap oleh Polda DIY.
DPD PAN Bantul menyatakan DA, sudah tidak lagi menjabat sebagai salah satu pengurus DPD PAN, sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
"Jadi, statusnya sudah kami ajukan ke DPP PAN untuk diganti. Dan, saat ini surat penggantian dari DPP sudah kami terima," kata Ketua DPD PAN Bantul, Wildan Nafis, Kamis (24/4/2025).
BACA JUGA: Kakak Beradik di Gunungkidul Nekat Edarkan Uang Palsu
Terkait dengan penetapan DA yang juga mantan pimpinan DPRD Bantul dan mantan anggota DPRD Bantul tersebut, Wildan mengaku para pengurus PAN Bantul sangat terkejut. Sebab, Wildan yang juga menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD DIY ini dan pengurus PAN Bantul tidak tahu sama sekali terkait apa yang dilakukan oleh DA.
"Jadi kami tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan partai. Yang dilakukan DA itu persoalan personal," imbuh Wildan.
Sebelumnya, Polda DIY telah menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana uang palsu di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025). Salah satu pelaku yang dihadirkan pada sesi tersebut adalah DA, 46, warga Kasihan, Bantul.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Probo Satrio menyatakan, DA ditangkap berdasarkan LP Nomor: LP/A/10/IV/2025/Satreskrim/Polresta Yogayakarta/Polda DIY, tertanggal 16 April 2025. DA ditangkap bersama dengan RI,40, warga Kasihan, Bantul dan DP,43, warga Kraton, Kota Jogja.
Probo mengatakan, awalnya, pada Sabtu (5 /4/2025) pukul 20 50 WIB, terjadi transaksi pembelian pakaian menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 di salah satu toko di Mantrijeron, Kota Jogja. Pemilik toko yang curiga segera melapor ke Satreskrim Polresta Jogja.
Lalu petugas dari Polresta Jogja menyelidiki dan melihat rekaman CCTV. Pada 15 April 2025, petugas dari Polresta Jogja menangkap tersangka DP.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa DP mendapatkan uang palsu dari RI, yang kemudian juga diamankan. RI mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari DA," katanya.
DA diduga membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini, lanjut Probo, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama uang palsu tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP. Adapun ancaman hukuman terhadap ketiga pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Untuk barang bukti yang diamankan oleh polisi 6 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 unit iPhone 14 Pro Max (warna ungu), 1 unit Xiaomi 11T (warna abu-abu) dan 1 unit Vivo V30e (warna biru muda).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Memperkosa Tahanan Perempuan, Polda Jatim Bertindak Cepat Pecat Anggota Polres Pacitan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kekerasan Seksual di UGM, Polda DIY Masih Menunggu Ada yang Melapor
- Tabrakan Beruntun Libatkan 7 Kendaraan Terjadi di Dekat Palang Pintu Rel Kereta Api Timoho Jogja
- Sosialisasi Kesehatan Mental Menyasar Komunitas Muslim di Korsel
- Bos Pangkalan di Kulonprogo Lakukan Praktik Curang, Sedot Gas LPG Bersubsidi Dipindah ke Tabung 12 Kg
- Praktik Curang Gas LPG Bersubsidi di DIY Terbongkar, Pertamina Tutup 5 Pangkalan
Advertisement
Advertisement