Advertisement
Alasan PT PNM Tidak Akan Lelang Tanah Mbah Tupon

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai bank penerima sertifikat Mbah Tupon, 68, menyatakan tidak akan melelang tanah dan bangunan Mbah Tupon.
"Jadi sebenarnya sudah tahun lalu kita hentikan, cuma ini kan viralnya sekarang,” kata Corporate Secretary PT PNM, Dodot Patria, Sabtu (3/5/2025).
Advertisement
Dodot menambahkan, pada pekan lalu, PT PNM juga sudah berkunjung ke rumah Mbah Tupon, dan BPN juga telah menertibkan surat blokir.
“Jadi secara legal sudah otomatis itu tidak bisa dilelang atau diperjual belikan," katanya.
BACA JUGA: Dua Anggota DPR RI Datangi Rumah Mbah Tupon
Dodot juga mengaku masih akan melihat proses hukum yang berjalan berkaitan dengan
kemungkinan sertifikat tanah milik Mbah Tupon kembali. “Jadi kami tunggu prosesnya sampai P21 dan pengadilan. Kami akan lihat putusan di pengadilan juga,” terangnya.
Dodot mengungkapkan, PNM selama ini mendapatkan agunan berupa sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang sudah beralih nama, setelah menerima take over dari bank lain. Sehingga PNM justru dirugikan.
“Jadi sertifikat sudah atas nama (IF) seperti yang sudah disebutkan dan kami menerima bukan atas nama Mbah Tupon, tapi yang tadi (atas nama IF)," katanya.
Untuk siapa yang membayar kekurangan utang dari total Rp1,5 miliar tersebut, ia mengaku dilakukan oleh MA, suami IF. Karena yang mengajukan utang adalah MA yang merupakan suami IF.
"Yang membayar nanti kreditur MA. Ada dalam perjanjian. Dan harus tetap harus diselesaikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement